Find Us On Social Media :

Soal Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, Data yang Digunakan Jokowi Berbeda dengan Data PPATK

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 16 Januari 2015 | 18:00 WIB

Soal Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, Data yang Digunakan Jokowi Berbeda dengan Data PPATK

Intisari-Online.com - Soal polemik penunjukan Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri, ternyata data yang digunakan Jokowi berbeda dengan data PPTAK. Data laporan hasil analisis terkait rekening Budi Gunawan yang diberikan oleh Kompolnas kepada Jokowi tidak sama dengan data yang dihimpun PPATK.

Data yang digunakan PPATK juga digunakan KPK untuk menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf kepada Kompas.com mengatakan, data yang dimiliki Kompolnas menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polri pada 2010, Budi tidak memiliki masalah transaksi keuangan. Sebelum penyelidikan itu, PPATK telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) pada Maret 2010 kepada Polri atas harta dan kekayaan Budi.

“Ada pertanyaan tersisa terkait isi surat Polri pada Mei 2010, yang menyatakan Budi bersih dari dugaan rekening gendut tersebut. Hal ini karena sebelumnya PPATK menemukan ada dugaan transaksi tak wajar senilai 5,7 juta dollar AS yang melibatkan Budi,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan, setidaknya ada tiga pertanyaan terkait transaksi itu. Pertama, jika uang itu merupakan pinjaman dari pihak swasta di luar negeri, mengapa diberikan dalam bentuk rupiah. Kedua, pinjaman yang disebut untuk bisnis perhotelan itu diberikan tanpa agunan untuk anak Budi yang bernama Muhammad Herviano Widyatama, yang saat itu berusia 19 tahun. Ketiga, mengapa pinjaman yang begitu banyak itu diberikan dalam bentuk tunai.

Ketika itu, PPATK tak bisa menindaklanjuti pertanyaan-pertanyaan kritis tersebut karena lembaga itu hanya berwenang melaporkan transaksi mencurigakan kepada penegak hukum.

Empat tahun kemudian, tepatnya Juli 2014, KPK mengirimkan surat kepada PPATK berisi permintaan kepada PPATK menelusuri kembali rekening Budi. Dasar KPK melakukan permintaan itu adalah adanya pengaduan masyarakat. Surat itu dibalas PPATK pada 11 Agustus 2014.

"Balasan itu setebal lebih dari 70 halaman. Sementara itu, surat yang dikirimkan PPATK kepada Polri pada 2010 sekitar 10 halaman. Dari data itu dan tentunya sumber lain, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka," ujar Yusuf, kronologis.

Oleh sebab itu, Yusuf yakin, langkah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka, antara lain, berdasarkan laporan hasil analisis yang dikirimkan PPATK pada Agustus 2014. Sementara itu, penjelasan Kompolnas kepada Presiden Jokowi bahwa Budi tidak memiliki transaksi mencurigakan berdasarkan surat berkop Bareskrim Polri tertanggal 20 Oktober 2010.

Saat mendekati waktu pembentukan kabinet, PPTAK bertemu langsung dengan Jokowi pada Oktober 2014. "Saya sampaikan kepada Presiden bahwa yang bersangkutan (Budi Gunawan) kami beri simbol merah (dimohon tidak dipilih).”

Dulu, hendak melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Timur Pradopo dan Sutarman sebagai calon Kapolri, PPATK juga dilibatkan oleh Komisi III DPR RI. Hal serupa dahulu juga dilakukan Kompolnas, namun hal itu tidak lagi dilakukan Komisi III dan Kompolnas dalam hal pencalonan Budi Gunawan.