Find Us On Social Media :

Tak Perlu Khawatirkan Penarikan Dubes Belanda dan Brasil Terkait Eksekusi Mati Warganya

By Ade Sulaeman, Minggu, 18 Januari 2015 | 20:00 WIB

Tak Perlu Khawatirkan Penarikan Dubes Belanda dan Brasil Terkait Eksekusi Mati Warganya

Intisari-Online.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Pemerintah Indonesia tak perlu khawatirkan penarikan dubes Belanda dan Brasil terkait eksekusi mati warganya.

"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brasil menarik dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga Pemerintah Belanda, akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir secara berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/1/2015), seperti dikutip Antara.

Hikmahanto meminta Pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.

Menurut dia, penarikan mundur dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati. Walau demikian, negara tersebut sangat paham bahwa mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.

Selain itu, penarikan dubes merupakan respons Pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negeri masing-masing.

"Publik dalam negeri layaknya Indonesia pasti akan menuntut pemerintah untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.

Dia memperkirakan, penarikan dubes tidak akan lama, mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya, dalam hal ekonomi, Brasil memiliki kepentingan yang lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya.

"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.

Untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar menteri luar negeri dan kepala perwakilan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami kondisi darurat narkoba.

Negara-negara tersebut, kata dia, tidak seharusnya melakukan protes secara berlebihan bila tindakan warga mereka menyebabkan generasi muda Indonesia terancam narkoba.

Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam, dan Nigeria.

Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).

Sementara itu, seorang lainnya, yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. (kompas.com)