Find Us On Social Media :

Organda DKI Jakarta: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp500

By Moh Habib Asyhad, Senin, 19 Januari 2015 | 19:45 WIB

Organda DKI Jakarta: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Turun Rp500

Intisari-Online.com - Organda DKI Jakarta akhirnya memutuskan, tarif angkutan umum di Jakarta turun Rp500. Penurunan tarif ini sejatinya sudah diprediksi sejak Presiden Jokowi mengumumkan penurunan BBM beberapa hari yang lalu. Penurunan tarif itu merujuk pada surat bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 perihal pemberitahuan perubahan tarif angkutan umum di Jakarta. Adapun perincian penurunan tarif angkutan umum itu sebagai berikut: bus sedang AC (kopaja AC), dari Rp7.500 menjadi Rp7.000; bus besar AC (Mayasari Bakti AC), dari Rp9.500 menjadi Rp9.000; mikrolet, dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Sementara itu, angkutan umum reguler jenis bus non-AC, baik bus sedang seperti kopaja dan metromini, maupun bus besar seperti Mayasari Bakti dan PPD, tidak mengalami penurunan. "Bus-bus kota jenis bus sedang dan bus besar yang non-AC, kayak kopaja non-AC, metromini, Mayasari Bakti non-AC, dan PPD tidak mengalami penurunan, tetap Rp 4.000," kata Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan, seperti dilansir Kompas.com. Sejatinya, penghitungan riilnya adalah turun Rp200, tapi kemudian ada kesepakatan untuk membulatkan ke atas menjadi Rp500. “Pertimbangannya, supaya pas, karena tidak mungkin kan sopir-sopir menyediakan receh.”Untuk tindak lanjut, surat yang ditandatangani oleh Shafruhan dan sekretarisnya, Jonggir Sitorus, akan segera diserahkan ke Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama pada Selasa (20/1) untuk segera disahkan. “Jadi, aturan tarif angkutan umum di Jakarta minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok sudah teken SK-nya. Semua operator angkutan umum harus ikut menurunkan, harus menerima, itu sudah perhitungan paling riil," ujar Shafruhan.