Penulis
Intisari-Online.com -Hingga sekarang, siapa pencipta Burung Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia, masih misterius. Memang ada Panitia Lencana Negara, tetapi nama-nama anggotanya tidak semua diketahui diketahui.
Jika kita menengok koleksi di dalam Ruang Patriot Yayasan Idayu Gedung Kebangkitan Nasional, di situ kita akan melihat, terdapat sebuah foto menarik yang merupakan reproduksi dari suatu lukisan berwarna rancangan lambang negara. Rancangan ini mirip sekali dengan lambang negara kita yang sekarang, sehingga boleh dikatakan merupakan nenek moyangnya yang langsung. Perbedaan terlihat pada bentuk kepala Garuda yang masih dipengaruhi oleh konsep klasik, berjambul dan bulu kepalanya memperlihatkan ikal-ikal kecil.
Tubuh bagian atasnya masih berbentuk tubuh manusia, terutama bahu dan lengannya yang memegang perisai. Hanya bulu ekornya berjumlah tujuh, bukan delapan seperti sekarang. Jumlah bulu besar pada masing-masing sayapnya sudah berjumlah 17. Garuda ini mencengkeram pita yang bertuliskan seloka “Bhineka tunggal Ika”.
Tujuh bulu ekor
Mungkin sekali rancangan ini merupakan yang terakhir hasil kerja Panitia Lencana Negara sebelum diajukan ke Presiden. Dalam catatan di dalam koleksi Yamin rancangan ini telah dipersiapkan di Istana Gambir. Dalam rapat Panitia Lambang Negara bersama PYM Presiden Soekarno dan YM Sultan Hamid pada tanggal 8 Pebruari 1950.
Bulu ekor yang berjumlah tujuh itu ada pula penjelasannya dalam nota Yamin itu: Angka 7 menyatakan kesempurnaan tata negara—seperti yang lazim digunakan sejak beribu-ribu tahun yang lalu dalam peradaban Indonesoa kuno, misalnya, Saptarajppa (Ramayana); Saptaraja (Sundayana), Saptaprabhu (Majapahit), Krdengpitu (Makassar), Rajo nan tigo selo basa ampek balai (Minangkabau).
Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam naskah-naskah itu kapan tepatnya lambang negara itu mengalami perubahan-perubahan terakhir dan siapa yang menentukan diterimanya bentuk finalnya. Pada sidang perdana Dewan Perwakilan Rakyat RIS tanggal 20 Febfuari 1950 Lambang Negara yang sudah sama bentuknya dengan yang sekarang terpampang di atas panggung.
Jadi pada waktu , itu Garuda Pancasila kita telah memperoleh bentuknya yang final. Penetapannya sebagai Lambang Negara yang resmi dituangkan dalam peraturan Pemerintah no. 66 tahun 1951 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1951, tetapi masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Agustus 1950.
Sekali lagi, siapa sebenarnya pencipta Lambang Negara kita sampai sekarang tidak diketahui. Memang ada suatu Panitia Lencana Negara, tetapi nama-nama anggotanya tidak kita ketahui. Yang disebut-sebut hanyalah Mr. Muh. Yamin dan Sultan Hamid II. Juga berapa banyak saham almarhum Presiden Soekarno tidak diketahui.(Artikel ini pernah dinaikkan pada 1 Juni 2015)