27 Maret 1968, Soeharto Resmi Menjadi Presiden RI Ke-2 Melengserkan Sukarno

Moh. Habib Asyhad

Editor

Pada 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden RI ke-2 menggantikan Sukarno yang dilengserkan. Tapi sebelum itu, Soeharto sudah menjadi 'pejabat presiden' sejak 1967 (KOMPAS)

Pada 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden RI ke-2 menggantikan Sukarno yang dilengserkan. Tapi sebelum itu, Soeharto sudah menjadi 'pejabat presiden' sejak 1967.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - 27 Maret 1968, Soeharto resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia ke-2 menggantikan Sukarno yang sejatinya sudah tak punya kekuatan lagi setelah terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar). Sehari sebelumnya, 26 Maret, Sidang MPRS menyepakati bahwa pria Kemusuk itu dinyatakan sebagai presiden penuh untuk memimpin Indonesia.

Semuanya berawal dari Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan tujuh perwira Angkatan Darat. Imbas dari peristiwa itu, lahirlah gerakan massa yang cukup menggoyang pemerintahan Orde Lama.

Bung Karno yang seharusnya memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966 harus segera pergi meninggalkan tempat. Dia pergi meninggalkan Istana Kepresidenan setelah mendapat laporan adanya pasukan liar yang bergerak di luar Istana.

Sejurus kemudian, ada tiga jenderal yang mendatangi Bung Karno di Istana Bogor. Mereka adalah Brigjen Amirmachmud, Brigjen M Jusuf, dan Mayjen Basuki Rachmat.

Pertemuan itu kemudian menghasilkan surat mandat yang diberikan Soekarno kepada Letjen Soeharto, selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat, yang kelak dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar).

Dengan Supersemar, Soeharto tidak hanya memulihkan keamanan, tetapi juga secara perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional. Bung Karno sempat menyikapinya dengan mengeluarkan pidato pembelaan yang dikenal dengan "Nawaksara", tapi MPRS menolak pidato pertanggungjawaban itu.

Tak lama kemudian, Bung Karno pun diberhentikan sebagai Presiden RI pada 22 Juni 1966 dalam Sidang Umum ke-IV MPRS. Sebagai gantinya, Sidang Umum menunjuk Soeharto sebagai "pejabat presiden" setahun kemudian, tepatnya pada Maret 1967.

Penunjukan itu berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967. Posisi ini diemban Soeharto sampai dipilihnya presiden oleh MPRS hasil pemilihan umum.

Selama menjadi pejabat presiden, Soeharto melakukan sejumlah perubahan terutama rencana pembangunan. Berbagai sektor mulai dibenahi dan mengubah sistem yang ada pada era Soekarno.

Mendekati pemilihan umum pada 1971, perbincangan hangat mengenai penunjukan Soeharto menjadi presiden penuh akhirnya muncul. MPRS melakukan sidang untuk meresmikan kepemimpinan Soeharto.

Menurut laporan Harian Kompas 23 Maret 1968, pada musyawarah pleno ke-IV MPRS, beberapa pihak menyuarakan pendapatnya untuk mengangkat Soeharto menjadi presiden secara penuh. Mereka adalah perwakilan dari masing-masing partai dan wilayah di Indonesia.

Tentu saja, pengangkatan Soeharto jadi presiden harus disertai upaya menghilangkan nama S dalam MPRS, menjadi MPR.

Akhirnya, terjadilah kesepakatan bersama pada 26 Maret 1968, Soeharto dinyatakan sebagai presiden penuh untuk memimpin Indonesia. Adapun mekanisme yang dilakukan MPRS adalah dengan menyiapkan segala sesuatu terkait pelantikan Soeharto.

MPRS juga menyiapkan rancangan ketetapan baru untuk menjamin lancarnya pelantikan tersebut.

Sehari kemudian, Soeharto dilantik menjadi presiden ke-2 RI secara penuh. Status pejabat presiden yang melekat padanya seketika berganti menjadi presiden.

Pada 27 Maret 1968 itu juga Soeharto menyampaikan pidato perdananya sebagai presiden ke-2 RI. Harian Kompas yang terbit pada 29 Maret 1968 menjelaskan, Soeharto dalam pidato perdananya menyatakan dua tema pokok.

Pertama, mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kedua, menegakkan konstitusi termasuk mengembalikan demokrasi.

Menurut Soeharto, kedua tema ini tak boleh dipertentangkan namun diserasikan satu sama lain. Dalam upacara pelantikan selama 40 menit itu, Soeharto juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan putusan-putusan SU (Sidang Umum) ke-V MPRS terutama bidang pembangunan.

Sehari kemudian, Soeharto melakukan kunjungan ke luar negeri. Jepang dan Kamboja menjadi tujuan rombongan presiden. Khusus Jepang, kunjungan ini bertujuan untuk mencapai kerja sama ekonomi.

Rombongan terdiri dari 45 orang, yaitu para pejabat negara dan wartawan. Sebelum Soeharto berangkat, mandat untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara diberikan kepada menteri negara Hamengkubuwono IX, sekaligus menjadi pejabat presiden.

Harian Kompas yang terbit pada 28 Maret 1968 menulis, Soeharto memberikan mandat kepada Hamengkubuwono IX untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai Kepala Negara selama berada di luar negeri.

Tak hanya itu, HB IX juga mempunyai wewenang sebagai menteri luar negeri karena Menlu Adam Malik juga ikut presiden ke luar negeri.

Artikel Terkait