Penulis
Artikel ini tentang bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
---
Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisar-Online.com -Suatu hari barang kali putra tercinta Anda bertanya begini kepada Anda: Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Lalu bagaimana jawaban Anda?
Tapi sebelum lebih jauh membahas tentang apa landasan yuridis kedaulatan negara, alangkah lebih baiknya kita tahu terlebih dahulu apa itu landasan yuridis.
Pengertian landasan yuridis
Menurut bukuPenyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (2023) oleh Mutiara Elsafitri, yuridis dapat diartikan sebagai hal-hal yang diatur menurut hukum atau secara hukum, atau dari segi hukum atau dapat juga berupa bantuan hukum seperti halnya bantuan hukum yang diberikan oleh kuasa hukum atau pengacara atau advokat kepada kliennya di pengadilan.
Yuridis juga mengacu pada aturan hukum yang sah, berupa perundang-undangan, kebiasaan adat, etika, moral, dan segala hal yang memiliki makna hukum serta diakui secara resmi oleh Negara Republik Indonesia.
Aturan ini mengatur subyek dan obyek hukum untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga menciptakan peristiwa hukum yang mengikat semua orang dalam wilayah hukum tersebut. Jika ada pelanggaran oleh subyek hukum, sanksi akan dikenakan.
Dasar yuridis berarti landasan hukum yang berfungsi sebagai dasar kekuasaan dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan disahkan dan diterapkan.
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia
Mengutip Sonora.ID, landasan yuridis kedaulatan dapat diartikan sebagai landasan hukum yang menjadikekuasaan tertinggi di dalam suatu negara. Dasar hukumyang dipakai oleh negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.
Itu artinya,dapat kita simpulkan bahwalandasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Dan itu berarti, Pancasila dan UUD 1945 menjadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan terkait pelaksanaannya ke suatu badan atau lembaga di negara kita. Badan atau lembaga tersebut memiliki keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi yang juga ditetapkan oleh UUD. Namun, meskipun demikian, semua ini tetap berada di bawah pengawasan rakyat.
Pengawasan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk berdasarkan mandat dari rakyat. Hal ini sebagaiman dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 dan juga beberapa pasal UUD, yakni sebagai berikut.
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi, "... Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..."
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tercantum bahwa, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
Kedaulatan rakyat negara Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah negara hukum."
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditetapkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Demikian tadi jawaban dari pertanyaan, "Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?"
Itulah artikel tentangbagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.