Find Us On Social Media :

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029

By Moh. Habib Asyhad, Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:24 WIB

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Minggu (20/10), sekitar pukul 10.00 WIB, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029. Pemenang Pilpres 2024 itu dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sidang paripurna kemudian dibuka oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2024-2029. Keduanya tampak mengucap sumpah di bawah kitab suci Al Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Presiden Prabowo.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Wakil Presiden Gibran.

Usai pengucapan sumpah, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran menandatangani berita acara. Setelah seluruh pimpinan MPR RI menandatangani, Ketua MPR Ahmad Muzani menyerahkan berita acara tersebut masing-masing kepada presiden dan wakil presiden baru Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran dilantik setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan ini sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Keputusan Nomor 504 Tahun 2024. Prabowo dan Gibran memenangkan pemilihan umum dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Keduanya juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.