Find Us On Social Media :

Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejauh Ini? Sudah Bagus?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 26 September 2024 | 09:11 WIB

Itulah artikel tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejauh ini, sudah baik atau masih compang-camping? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejauh ini, sudah baik atau masih compang-camping? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com - Sebagai negara yang mengaku demokratis, tentu kita bertanya-tanya: bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejauh ini, sudah baik atau masih compang-camping?

Pertama-tama kita harus tahu pengertia demokrasi. Juga jenis-jenis demokrasi yang pernah dipraktikkan di Indonesia.

Seperti yang sudah kita tahu, demokrasi berasal dari dua kata bahasa Yunani, demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya pemerintahan. Secara garis besar, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengizinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

Baca Juga: Bagaimana Sistem Demokrasi Terpimpin yang Dibentuk Oleh Soekarno?

Mengutip Kompas.com, sejak merdeka hingga saat ini, Indonesia pernah menerapkan tiga sistem demokrasi: Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila dibagi menjadi dua fase: Orde Baru (1966-1998) dan Reformasi (1998-sekarang).

Demokrasi Parlementer disebut juga sebagai Demokrasi Liberal, yang merupakan masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Artinya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen bukan kepada presiden.

Selain itu, Demokrasi Parlementer juga disebut sebagai Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.

Demokrasi Parlementer berlangsung sejak 17 Agustus 1950 hingga 6 Juli 1959. Pada masa ini, kabinet-kabinet yang bekerja tidak pernah berumur panjang. Sebab, kabinet-kabinet itu dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di parlemen.

Kedua adalah Demokrasi Terpimpin. Demokrasi ini berlaku setelah Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959, di mana Indonesia resmi beralih dari Demokrasi Liberal ke Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan UUD 1945.

Sementara itu, Soekarno menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, tanpa adanya anarki liberalisme, tanpa otokrasinya diktator. Adapun yang dimaksud dari demokrasi kekeluargaan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan-sentral di tangan seorang sepuh atau tetua.

Menurut Soekarno, sistem demokrasi terpimpin inilah yang sesuai dengan UUD 1945.

Selanjutnya adalah Demokrasi Pancasila. Yang pertama, Demokrasi Pancasila Orde Baru, berlangsung selama pemerintahan Presiden Soeharto sejak 1966 hingga 1998. Kehadiran Orde Baru pada saat itu telah membawa perubahan terhadap pemahaman Pancasila di Indonesia.

Pada masa ini, Pancasila dipertahankan sebagai ideologi dan dasar negara, dengan harapan dapat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dalam setiap aspek kehidupan manusia. Tapi pada praktiknya, terjadi penyimpangan terhadap sistem Demokrasi Pancasila Orde Baru.

Penyebab terjadinya penyimpangan ini adalah karena ada tuntutan agar Soeharto lengser dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Kemudian, berkembang pula budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN, sehingga masa Orde Baru juga dikenal sebagai rezim terkorup di Indonesia.

Puncak dari KKN adalah terjadinya krisis ekonomi dan moneter di Indonesia pada 1997. Sementara itu, salah satu tindakan nepotisme yang dilakukan Soeharto adalah mengeluarkan sekitar delapan keppres yang disinyalir memberi keuntungan bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa Demokrasi Pancasila Orde Baru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila disebut-sebut sama dengan kediktatoran.

Yang kedua adalah Demokrasi Pancasila Reformasi. Setelah Soeharto lengser dari jabatan Presiden Indonesia, kedudukannya diganti oleh Wakil Presiden BJ Habibie, pemimpin era Reformasi. Di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie, berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto dihapuskan.

Kemudian, Presiden BJ Habibie juga memberikan kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Lebih lanjut, sistem multipartai juga diberlakukan pada era Reformasi, yang dapat dilihat pada Pemilihan Umum 1999.

Pelaksanaan demkrasi di Indonesia

Inilah penerapan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari--tentu saja sesuai dengan sila-sila yang ada pada Pancasila.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila Ketuhanan yang Maha Esa mengandung nilai yang luhur dalam kaitannya dengan ketuhanan, keagamaan, keadilan dan kenegaraan. Penerapannya seperti berikut:

- Menghormati setiap perbedaan keyakinan yang beragam- Membina kerukunan hidup antar masyarakat yang memiliki perbedaan agama dan keyakinan.- Tidak memaksakan suatu keyakinan atau agama kepada orang lain.- Menumbuhkan sikap saling toleransi antar umat beragama.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung makna mengenai penghormatan terhadap orang lain walaupun setiap masyarakat memiliki perbedaan beragama. Contohnya:

- Menanamkan dan menerapkan rasa toleransi kepada orang lain.- Menghargai dan menghormati antar-masyarakat.- Selalu bersikap adil terhadap setiap orang tanpa membeda-bedakan.- Menghargai perbedaan pendapat.- Menghormati harkat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya.- Menanamkan rasa nasionalisme dan komitmen pada eksistensi bangsa.

3. Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia. Masyarakat Indonesia diharapkan dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas golongan atau pribadi. Contohnya:

- Menghidupkan segala perbedaan yang ada sehingga perbedaan tersebut dapat mengarah kepada kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.- Menciptakan suasana saling tolong menolong di balik segala perbedaan yang beragam sehingga akan terciptanya kehidupan yang rukun antar-masyarakat Indonesia.- Memberikan kesempatan secara leluasa dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ini bermakna demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan mufakat. Kerakyatan timbul karena adanya kesadaran bahwa manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya:

- Menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat.- Menerima dan mempertimbangkan pendapat orang lain.- Menerima dan menghargai hasil keputusan musyawarah.- Melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermakna bahwa masyarakat Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Contohnya:

- Mengembangkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong untuk segenap masyarakat Indonesia.- Memiliki kesadaran sikap yang adil antar sesama dan menjaga antara hak dan kewajiban serta menghormati harkat dan martabat orang lain.- Menanamkan sikap tolong menolong sehingga dapat terwujud kehidupan yang rukun dan damai.

Bagaimana kondisi demokrasi di Indonesia?

Pada Juni 2024 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) merilis Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2023. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan, Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2023 mencapai 79,51.

“Dari sisi perencanaan pembangunan, capaian IDI 2023 masih melampaui target RKP (rencana kerja pemerintah) 2023 sebesar 79,25. Meski demikian, jika dibandingkan dengan capaian Indeks Demokrasi Indonesia 2022, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,90 poin (dari 80,41),” kata Heri dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2024), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Adapun angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia Pusat sebesar 83,14 atau turun 1,15 poin. Sementara itu, angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi sebesar 77,21 atau turun 0,74 poin.

Pada Indeks Demokrasi Indonesia Pusat, penurunan utamanya disebabkan meningkatnya hambatan kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, serta kemerdekaan pers.

"Pada Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi, penurunan disebabkan oleh lebih banyak indikator," ujar Heri. "Walaupun tidak terlalu tajam, namun terdapat penurunan pada kebebasan berkeyakinan, pemenuhan hak-hak pekerja, kemerdekaan pers, pelibatan partisipasi masyarakat oleh lembaga perwakilan, kualitas pelayanan publik, serta pendidikan politik bagi kader partai politik."

Sebagian penurunan tersebut disebabkan adanya Pemilu 2024, mengingat separuh tahun 2023 sudah memasuki tahapan Pemilu 2024. "Fakta ini bisa dilihat dalam kasus-kasus hambatan kebebasan berpendapat yang sebagian terkait Pemilu (2024)," ujar Heri.

Itulah artikel tentang bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejauh ini, sudah baik atau masih compang-camping? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Baca Juga: Penyebab Kegagalan Perekonomian Indonesia pada Masa Demokrasi Terpimpin