Find Us On Social Media :

Ini Alasan Suku Awyu Dan Suku Moi Mati-matian Menolak Hutan Mereka Dijadikan Perkebunan Sawit

By Moh. Habib Asyhad, Sabtu, 8 Juni 2024 | 12:26 WIB

All Ayes on Papua menjadi perbincangan di mana-mana. Kenapa Suku Awyu dan Suku Moi menolak hutan mereka jadi perkebunan sawit?

All Eyes on Papua menjadi perbincangan di mana-mana. Kenapa Suku Awyu dan Suku Moi menolak hutan mereka jadi perkebunan sawit?

-------

Saat ini Intisari sudah hadir di WhatsApp Channel, follow di sini dan dapatkan artikel-artikel terbaru kami

-------

Intisari-Online.com - Tagar All Eyes On Papua muncul di mana-mana, di berbagai platform media sosial. Dari Twitter hingga Instagram hingga TikTok. Membuat kita semua bertanya-tanya, apa maksud dari tagar ini.

Pertanyaan besar lain, apalagi yang sedang dilakukan Pemerintah terhadap masyarakat Papua?

Akhir Mei 2024, masyarakat Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan, dan masyarakat Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Mereka juga dibersamai oleh organisasi masyarakat sipil.

Tujuan mereka datang ke Jakarta adalah meminta MA membatalkan izin perusahaan sawit yang berniat beroperasi di "rumah" mereka. Pembatalan izin perusahaan sawit ini tidak hanya dapat memulihkan hak-hak masyarakat adat yang tercabut, lebih dari itu, juga bisa menyelamatkan hutan Papua.

Masyarakat Suku Awyu menggugat Pemerintah Provinsi Papus karena memberi izin lingkungan hidup kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL). IAL mendapatkan izin lingkungan untuk 36.094 hektar lahan, sebagian besar bagian dari hutan adat marga Woro, Suku Awyu.

Mengutip laporan Kompas.ID bertajuk "All Eyes on Papua, How did the Awyu and Moi tribes save their forests?", gugatan Suku Awyu juga terkait dengan pemberian izin pemerintah kepada beberapa perusahaan untuk membuat perkebunan sawit terbesar di Indonesia di hutan Papua lewat Proyek Tanah Merah. Proyek ini akan dioperasikan oleh tujuh perusahaan, yakni PT MJR, PT KCP, PT GKM, PT ESK, PT TKU, PT MSM, dan PT NUM.

Karena itulah selain banding kasus PT IAL, masyarakat Awyu juga mengajukan banding atas gugatan PT KCP dan PT MJR. Kedua perusahaan ini sebelumnya kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.