Find Us On Social Media :

Laki-laki Ini Habiskan Rp9 Miliar untuk Memborong Segala yang Berkaitan dengan Hitler dan Nazi

By Moh Habib Asyhad, Selasa, 21 Juni 2016 | 14:40 WIB

Laki-laki Ini Habiskan Rp9 Miliar untuk Memborong Segala yang Berkaitan dengan Hitler dan Nazi

Intisari-Online.com - Seorang laki-laki asal Argentina menghabiskan Rp9 miliar untuk memborong segala sesuatu yang berkaitan dengan Hitler dan Nazi. Dilaporkan oleh Independent, ada 50 item yang ia borong dalam sebuah acara pelelangan di Jerman.

Mungkin ini wujud kecintaannya terhadap Hitler dan Nazi, laki-laki tersebut kode “888” dalam acara lelang tersebut—ini mengingatkan orang kode yang digunakan Nazi: “88” yang bermakna “Heil Hitler”.

Selain sebuah jaket yang pernah digunakan Hitler, laki-laki yang tidak disebutkan namanya itu juga membeli sepasang pakaian sutra milik Hermann Goering—yang ia bayar seharga sekitar Rp45 juta. Ia juga membeli sebuah cawan yang digunakan orang yang sama untuk bunuh diri sebelum dieksekusi mati oleh pengadilan Nuremberg pada 1946.

Berdasarkan laporan dari wartawan surat kabar terkemuka Jerman Bild—yang datang ke acara tersebut dengan cara menyamar karena acara ini ditutup untuk pers—laki-laki pemenang tender itu mengaku berasal dari Argentina. Barang-barang yang ia beli nantinya akan ditempatkan di museum pribadinya.

 

Masih berdasarkan si wartawan, barang-barang yang ditawarkan di acara lelang bertema “Hitler and the Nazi Grandess” adalah koleksi milik John K. Latimer. Sekadar informasi, ia adalah dokter yang di pengadilan Nuremberg.

The Central Council for Jews (CCJ) di Jerman sebelumnya telah berusaha membatalkan acara lelang yang diadakan di Hermann Historica. “Membuat bisnis, tanpa ada batas, dengan item-item Hitler, Goering, dan Eva Braun [adalah sebuah] skandal yang menjijikkan,” ujar Josef Schuster, presiden CCJ.

Schuster juga menambahkan bahwa barang-barang yang dilelang itu seharusnya berhneti sebagai koleksi saja, tidak boleh diperjual-belikan. Hal ini seiring dengan peraturan yang berlaku; dilarang memajang atau mendistribusikan barang-barang, simbol-simbol, dan slogan-slogan yang berkaitan dengan Nazi—meskipun membeli diperbolehkan.