Find Us On Social Media :

Aturan Ganjil Genap: Beginilah Cara Polisi Mendeteksi Nomor Polisi Ganjil atau Genap

By Moh Habib Asyhad, Selasa, 21 Juni 2016 | 15:00 WIB

Aturan Ganjil Genap: Beginilah Cara Polisi Mendeteksi Nomor Polisi Ganjil atau Genap

Intisari-Online.com - Untuk para pengguna kendaraan pribadi, aturan nomor polisi ganji dan genap kabarnya akan disosialisasikan pada 28 Juni 19 Juli mendatang. Setelah itu, akan ada uji coba pada 20 Juli-20 Agustus, sementara pelaksanaanya akan dilakukan pada 23 Agustus 2016. Pertanyaannya, bagaimana polisi mendeteksi nomor polisi ganjil atau genap?

“Ketentuannya berdasarkan dari angka terakhir dari masing-masing nopol kendaraan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto. “Jadi kalau belakangnya angka ganjil berarti berlaku di tanggal ganjil, begitu juga dengan genap berlaku di tanggal genap, begitu seterusnya.”

Ia melanjutkan, aturan tersebut berlaku mulai pukul 07.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 20.00 WIB di ruas jalan yang dulu berlaku kebijakan 3 in 1. Sementara untuk jalan Rasuna Said. Hanya khusus mobil pribadi, sedangkan mobil pemadam kebakaran, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang tidak berlaku.

“Jadi diberlakukannya benar-benar sesuai dengan tanggal dan tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Lembaga Tinggi Negara,” ucap Budiyanto.

Metode pengawasannya akan diawasi secara random pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundarah Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang Hos Cokroaminoto.