Find Us On Social Media :

Bagaimana Argumen Malaysia dalam Klaim Kepemilikan Blok Ambalat?

By Afif Khoirul M, Jumat, 24 Mei 2024 | 14:15 WIB

Ilustrasi - Berikut ini adalah bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan blok Ambalat.

Intisari-online.com - Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia merupakan salah satu isu maritim yang kompleks dan berkepanjangan.

Klaim Malaysia atas wilayah kaya sumber daya alam ini didasarkan pada beberapa argumen, yang perlu dipahami untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.

Berikut ini adalah bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan blok Ambalat.

1. Penarikan Garis Pangkal Kepulauan dari Pulau Sipadan dan Ligitan:

Pasca putusan Mahkamah Internasional (MI) tahun 2002 yang memberikan Pulau Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia, mereka menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari pulau-pulau tersebut.

Hal ini berakibat perluasan wilayah maritim Malaysia, termasuk ke Blok Ambalat.

Malaysia berargumen bahwa berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982, pulau-pulau tersebut berhak atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinennya sendiri.

2. Peta Resmi Malaysia:

Malaysia menunjukkan peta resminya tahun 1979 yang mencantumkan Blok Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya.

Peta ini, menurut Malaysia, menunjukkan kedaulatan mereka atas wilayah tersebut sejak lama.

3. Ketidakaktifan Indonesia:

Baca Juga: Penamaan Blok Laut Di Ambalat Didasarkan Pada Kepentingan Eksplorasi Kekayaan Bawah Laut Khususnya Dalam Bidang?

Malaysia berpendapat bahwa Indonesia tidak menunjukkan klaim yang jelas atas Blok Ambalat sebelum tahun 2002.

Hal ini, menurut mereka, menunjukkan pengakuan diam-diam Indonesia atas kedaulatan Malaysia di wilayah tersebut.

4. Zona Ekonomi Bersama:

Malaysia sempat mengusulkan pembentukan Zona Ekonomi Bersama (ZEB) dengan Indonesia untuk mengelola sumber daya alam di Blok Ambalat.

Namun, usulan ini ditolak Indonesia karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan wilayah.

Bantahan Indonesia:

Indonesia menentang klaim Malaysia dengan argumennya sendiri, yang meliputi:

Penolakan Putusan MI: Indonesia tidak mengakui putusan MI terkait Sipadan dan Ligitan karena prosesnya cacat dan tidak adil.

Pelanggaran UNCLOS 1982: Penarikan garis pangkal kepulauan oleh Malaysia dari Sipadan dan Ligitan dianggap melanggar UNCLOS 1982 karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bukti Sejarah: Indonesia memiliki bukti sejarah yang menunjukkan kedaulatannya atas Blok Ambalat, seperti peta dan dokumen resmi.

Aktivitas di Blok Ambalat: Indonesia telah melakukan aktivitas di Blok Ambalat sejak lama, termasuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga: Apa Pendapat Terhadap Klaim Sepihak yang Dilakukan Malaysia Dalam Kasus Sengketa Blok Ambalat

Upaya Penyelesaian:

Sengketa Blok Ambalat telah melalui berbagai upaya penyelesaian, seperti perundingan bilateral, mediasi oleh pihak ketiga, dan bahkan penawaran ke Mahkamah Internasional.

Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang permanen antara kedua negara.

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya penegasan kedaulatan wilayah maritim dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Diperlukan dialog yang konstruktif dan saling menghormati antara Indonesia dan Malaysia untuk mencapai solusi yang adil dan damai.

Demikian adalah bagaimana argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan blok Ambalat.