Penulis
Intisari-Online.com - Landasanhukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia tentang pertahanan negara.
Yaitu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
Apa perbedaan keduanya?
Kemerdekaan dan kedaulatan suatu negara tidak selamanya bisa lepas dari tantangan.
Berbagai gangguan, ancaman dan hambatan selalu mengiringi perjalanan negara.
Hal-hal ini tentu harus dihadapi dan diatasi demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satunya dengan upaya mempertahankan negara yang terejawantahkan dalam bentuk gerakan Bela Negara.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan tanah air.
Upaya mempertahankan negara tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal 27 Ayat 3
Pasal 27 Ayat 3 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:
- bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dan dilakukan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.
- setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga perwakilan.
Makna Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 Ayat 1 berbunyi:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Makna yang terkandung dalam pasal ini adalah:
- usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara.
- tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sebagai komponen pendukung pertahanan dan keamanan negara membantu TNI dan Polri.
Perbedaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1
Di dalam UUD 1945 antara Pasal 30 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 ada kemiripan.
Dalam pasal tersebut terdapat hak dan sekaligus kewajiban warga negara.
Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang bela negara.
Sedangkan Pasal 30 Ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara merupakan tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib;
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Sementara itu, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Sementara Polri yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sebagai kekuatan pendukung, warga negara secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan kekuatan utama.
Begitulah, landasan hukum penerapan upaya bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia tentang pertahanan negara. Yaitu Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News