Alhamdulillah Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta, Ini 7 Golongan Yang Berhak Menerima BLT PKH 2024

Moh. Habib Asyhad

Penulis

BLT PKH adalah program bantuan pemerintah yang dicairkan secara bertahap, persisnya dalam empat tahap.

Intisari-Online.com - Sejumlah BLT atau bansos dijadwalkan cair pada Mei 2024 ini.

Salah satunya adalah BLT PKH, di mana salah satu penerimanya adalah ibu hamil yang akan mendapatkan Rp3 juta per tahun.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan BLT PKH?

Mengutip berbagai sumber, BLT PKH adalah program bantuan pemerintah yang dicairkan secara bertahap, persisnya dalam empat tahap.

Tahap 1 cair Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Oktober, dan tahap 4 November-Desember.

Tujuan PKH adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

Khususnya untuk aspekkesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

Ini tujuh golongan yang berhak menerima BLT PKH

1. Balita usia 0-6: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Syarat BLT PKH

- Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.

- Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.

- Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara mendaftar PKH secara online dengan mudah:

- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.

- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.

- Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan."

- Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.

- Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.

- Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

- Tim akan mengevaluasi data sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Itulah beberapa update terkait BLT PKH tahap 2 yang dijadwalkan cair pada Mei 2024 ini, semoga bermanfaat.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News

Artikel Terkait