Penulis
Intisari-Online.com -Alhamdulillah ada beberapa BLT yang dipastikan akan cair sebelum Lebaran 2024 ini.
Salah satunya adalah BLT Pangan yang besarannya Rp600.000.
Paling tidak, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT Pangan dipastikan akan cair sebelum Lebaran.
BLT ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2024.
Untuk diketahui, pemerintah sempat menunda sebagian penyaluran program BLT mitigasi risiko pangan menjelang pemilihan umum (pemilu) 14 Februari 2024 lalu.
Ini karena, BLT sempat menuai kritikan dari berbagai pihak karena dianggap bermuatan politik akibat pemberiannya teragenda jelang Pemilu.
Meki begitu, mengutip Kontan.co.id, Airlangga Hartarto memastikan, penyaluran program BLT untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan rampung disalurkan sebelum Lebaran.
“(BLT pangan) disalurkan sebelum Lebaran, jadi tunggu sidang isbat dulu,” tutur Airlangga dalam media briefing, Jumat (8/3).
Adapun penyaluran BLT pangan dilakukan oleh PT Pos Indonesia sebagai transporter sebagai penyalur BLT.
Dalam pelaksanaan penyaluran Penerima Bantuan Pangan (PBP) nantinya akan disesuaikan dengan daftar nominatif.
Pemerintah sendiri secara khusus menyediakan anggaran BLT pangan ini sebesar Rp11,25 triliun untuk 3 bulan (Januari hingga Maret) yang diberikan kepada 18,8 juta KPM.
Cara cek BLT Pangan
1. Melalui Situs Web Kemensos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail yang diperlukan termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda.
- Lengkapi dengan nama sesuai KTP dan kode verifikasi yang disediakan.
- Klik "cari data" untuk mengetahui status Anda sebagai penerima BLT.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial pada perangkat mobile Anda.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi pribadi termasuk nomor Kartu Keluarga dan NIK.
- Lakukan verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan selfie bersama KTP.
- Gunakan aplikasi ini untuk memeriksa status penerimaan BLT Anda.
Kriteria penerima BLT Pangan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia yang sah dan memiliki bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
2. Terdaftar dalam Kategori Ekonomi Miskin
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan harus termasuk dalam keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus sudah terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan database yang digunakan untuk mengidentifikasi keluarga miskin yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
4. Tidak Memiliki Afiliasi dengan Instansi Tertentu
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), atau karyawan BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).
Itulah beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang BLT Pangan
Baca Juga: Alhamdulillah Bulan Puasa Dapat Rp900.000, BLT Dana Desa 2024 Siap Dicairkan Langsung 3 Bulan