Penulis
Intisari-Online.com -Salah satu BLT yang akan cair tepat puasa Ramadhan tahun ini adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024.
Bantuan sosial ini besarannya Rp600.000 untuk tiga bulan.
Bagi masyarakat miskin terdampak krisis pangan, kini bakal di berikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan 2024.
Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 ini berbeda dengan bantuan sosial reguler lainnya.
Meskipun belum ada kepastian terkait tanggal atau minggu pencairan Bansos BLT Mitigasi Pangan, namun masyarakat perlu mengetahui kriteria penerima manfaat tersebut.
Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menyiapkan nama penerima dan jumlah anggarannya.
Dikutip dari Tribun Kaltim, data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.
Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.
Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.
Selanjutnya, untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, alokasinya untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Februari, Maret).
Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta KPM.
Berikut kriteria penentuan kelayakan penerima BLT Mitigasi
1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.
3. Terdampak Bencana Alam dan/atau Pandemi Covid-19 Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.
Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.
Sedangkan berikut adalah kriteria penerima BPNT
Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Program BPNT tidak hanya menyediakan bantuan pangan secara langsung kepada keluarga miskin, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang esensial.
Program ini membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup.
Bagi KPM BPNT yang sebelumnya menerima bansos BLT El Nino, kemungkinan besar akan kembali menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000.
Perlu dicatat bahwa penyaluran bansos ini dilakukan melalui kartu KKS atau Kantor Pos Indonesia, tergantung pada metode penyaluran BPNT sebelumnya.