Find Us On Social Media :

Penentuan Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis, Perbedaan dan Implementasi di Indonesia

By Ade S, Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:03 WIB

Ilustrasi. Asas penentuan kewarganegaraan terdiri atas ius soli dan ius sanguinis. Berikut ini perbedaan keduanya dan bagaimana implementasinya di Indonesia.

Intisari-Online.com - Siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia?

Jawabannya ditentukan oleh asas penentuan kewarganegaraan, yaitu ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (berdasarkan keturunan).

Asas penentuan kewarganegaraan terdiri atas ius soli dan ius sanguinis.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana implementasinya di Indonesia.

Asas Kewarganegaraan: Ius Sanguinis dan Ius Soli

Menentukan status kewarganegaraan seseorang merupakan hal penting dalam suatu negara.

Melansir Kompas.com, di Indonesia, terdapat dua asas utama yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.

* Asas Ius Sanguinis: Berdasarkan Keturunan Darah

Asas ius sanguinis (law of the blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan darah orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Contoh penerapan asas ius sanguinis adalah ketika seorang anak dilahirkan di negara A, namun orang tuanya merupakan warga negara B.

Baca Juga: Cara Mencegah dan Mengatasi Maraknya Perilaku Membuang Sampah Sembarang di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat