Penentuan Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis, Perbedaan dan Implementasi di Indonesia

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Asas penentuan kewarganegaraan terdiri atas ius soli dan ius sanguinis. Berikut ini perbedaan keduanya dan bagaimana implementasinya di Indonesia.

Intisari-Online.com -Siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia?

Jawabannya ditentukan oleh asas penentuan kewarganegaraan, yaitu ius soli (berdasarkan tempat lahir) dan ius sanguinis (berdasarkan keturunan).

Asas penentuan kewarganegaraan terdiri atas ius soli dan ius sanguinis.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana implementasinya di Indonesia.

Asas Kewarganegaraan: Ius Sanguinis dan Ius Soli

Menentukan status kewarganegaraan seseorang merupakan hal penting dalam suatu negara.

Melansir Kompas.com, di Indonesia, terdapat dua asas utama yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan asas ius soli.

* Asas Ius Sanguinis: Berdasarkan Keturunan Darah

Asas ius sanguinis (law of the blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan darah orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat kelahirannya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Contoh penerapan asas ius sanguinis adalah ketika seorang anak dilahirkan di negara A, namun orang tuanya merupakan warga negara B.

Baca Juga: Cara Mencegah dan Mengatasi Maraknya Perilaku Membuang Sampah Sembarang di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Maka, anak tersebut akan menjadi warga negara B, meskipun ia tidak dilahirkan di negara B.

Asas ini menekankan bahwa kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, di mana pun anak tersebut dilahirkan.

* Asas Ius Soli: Berdasarkan Tempat Kelahiran

Di samping asas ius sanguinis, Indonesia juga menganut asas ius soli (law of the soil) secara terbatas.

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya, dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Contoh penerapan asas ius soli adalah ketika seorang anak dilahirkan di negara C, sedangkan orang tuanya adalah warga negara D.

Maka, anak tersebut akan menjadi warga negara C, meskipun orang tuanya bukan warga negara C.

Asas ini menekankan bahwa tempat kelahiran anak menjadi faktor penentu kewarganegaraannya, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya.

Kesimpulan

Demikianperbedaan keduapenentuan kewarganegaraanmenurut ius soli dan ius sanguinis. Serta bagaimana implementasinya di Indonesia

Kombinasi kedua asas ini diharapkan dapat menciptakan sistem kewarganegaraan yang adil dan komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Pembangunanan yang Sesuai dengan Pancasila Merespons Golongan Putih dalam Pemilu?

Artikel Terkait