Apa yang Diketahui Tentang Suprastruktur Politik? Ini Penjelasannya

Ade S

Penulis

Suasana sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Suprastruktur politik adalah alat kelengkapan negara yang berhubungan dengan kekuasaan dan wewenang. Simak apa yang diketahui tentang suprastruktur politik di sini.

Intisari-Online.com -Negara memiliki berbagai komponen yang saling berinteraksi dan berfungsi untuk mencapai tujuan bersama.

Salah satu komponen penting dalam negara adalah suprastruktur politik.

Apa yang diketahui tentang suprastruktur politik?

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang suprastruktur politik, mulai dari definisi, ciri-ciri, jenis-jenis, hingga contoh-contohnya.

Suprastruktur Politik

Melansir Sonora.ID, suprastruktur politik adalah semua hal yang berkaitan dengan alat kelengkapan negara.

Alat kelengkapan negara meliputi posisi, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembinaan dan hubungan antara seluruh alat kelengkapan negara tersebut.

* Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memimpin, tetapi dibatasi oleh undang-undang agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang.

Secara esensial, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk melaksanakan undang-undang yang sebelumnya telah disusun oleh DPR.

Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya

* Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden.

Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

* Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

DPR sebagai legislator yang menyusun undang-undang untuk kepentingan rakyat. Secara hakikat, DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

* Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang bertujuan menjaga representasi daerah di tingkat pusat.

Seluruh anggota DPD bersifat independen.

* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK dalam struktur lembaga negara berperan sebagai penunjang (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.

Baca Juga: Langkah Apa Saja yang Dapat Dilakukan untuk Menumbuhkan Kembali Kegiatan Gotong Royong?

* Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga tertinggi atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

MA memiliki wewenang menguji peraturan udang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

* Mahkamah Konstutusi (MK)

MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuannya.

MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

* Komisi Yudisial (KY)

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa KY bersifat mandiri. Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen.

KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Infrastruktur Politik

Selain ada suprastruktur politik, ada pula infrastruktur politik, yaitu semua hal yang tidak termasuk dalam alat kelengkapan negara secara resmi, tetapi tetap berkontribusi dan berpengaruh terhadap kebijakan.

Kelompok yang termasuk dalam infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.

* Partai Politik

Partai politik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat modern. Partai politik diperlukan sebagai organisasi penyampaian aspirasi dan partisipasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.

* Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah kumpulan orang yang melakukan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama.

Kelompok kepentingan dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat secara menyeluruh atau kepentingan kelompok tertentu.

Bentuk kerjasama yang dibentuk adalah untuk mempengaruhi kebijakan demi terwujudnya tujuan awal.

* Kelompok Penekan

Kelompok penekan adalah kelompok orang dengan tujuan sama yang berusaha untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan atau tujuan awalnya tercapai.

Kelompok penekan melakukan cara yang dianggap lebih efektif daripada kelompok kepentingan, seringkali berujung pada anarkis.

* Media

Media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya.

Kebebasan pers mendukung peran media sebagai sumber informasi, pendidikan politik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.

Demikianlah penjelasan tentang apa yang diketahui tentang suprastruktur politik. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Pudarnya Kegiatan Gotong Royong?

Artikel Terkait