Find Us On Social Media :

21 Tahun Yang Lalu, Tahun Baru Imlek Disahkan Jadi Hari Libur Nasional

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 1 Februari 2024 | 11:17 WIB

Gus Dur dianggap sebagai bapak Tionghoa Indonesia. Pada 1 Februari 2003, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Intisari-Online.com - 1 Februari 2003 menjadi hari yang begitu istimewa bagi seluruh masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.

Bagaimana tidak, tepat di hari itu, Hari Raya Imlek resmi dijadikan sebagai Hari Libur Nasional.

Peristiwa itu bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2554 (Shio Kambing).

Tak bisa tidak, Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid (Gus Dur) punya peran penting dalam hal ini.

Gus Dur berperan penting terhadap dicabutnya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967 tersebut.

Setelah Gus Dur mencabut larangan itu, etnis Tionghoa bisa kembali merayakan Imlek dengan suka cita.

Dilarang di zaman Pak Harto

Dilansir Kompas.com, 3 Januari 2022, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.

Isinya menyebut bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Hal ini tentunya menandai surutnya perayaan Imlek di Indonesia.

Sekaligus munculnya perlakuan berbeda pada etnis Tionghoa selain tidak diakuinya Konghucu sebagai agama di Indonesia.

Tekanan terhadap etnis Tionghoa pada masa Orde Baru membuat kemeriahan perayaan Imlek sempat menghilang di Indonesia.