Penulis
Intisari-Online.com - Para pelancong bersiaplah, perang tarif tiket pesawat kini akan hilang. Kementerian Perhubungan tak lama lagi akan segera mengeluarkan aturan tarif batas dan batas bawah bawah untuk harga tiket maskapai. Beleid anyar itu mendapat sambutan dengan beragam dari kalangan pengusaha angkutan udara.Perang tarif tiket kini akan hilang. Menteri Perhubungan bersiap menekan aturan tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas akan naik 10 persen dari ketentuan Permen No 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan. Dukungan mengalir dari pengamat penerbangan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Arista Admadjati. Menurut Arista, penetapan tarif batas bawah itu bisa melindungi konsumen dari perang tarif yang terjadi di kalangan maskapai berbiaya murah. Namun maskapai penerbangan masih beragam reaksinya akan hal ini, ada yang menentang dan ada yang tidak. Perang tarif tiket pesawat kini akan hilang. Apakah ini akan menguntungkan atau merugikan pelancong? Masih harus ditunggu. (Kompas)