Find Us On Social Media :

Ini Syarat Bebas Visa Ke Jepang

By Chatarina Komala, Jumat, 3 Oktober 2014 | 13:00 WIB

Ini Syarat Bebas Visa Ke Jepang

Intisari-Online.com - Menteri Luar Negeri Jepang, Fumio Kishida mengungkapkan bahwa, Jepang membebaskan visa kunjungan untuk warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang mulai 1 Desember 2014. Bebas visa kunjungan ini berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari. Fasilitas ini sendiri tidak berlaku untuk WNI yang hendak ke Jepang untuk bekerja. Meski begitu, ada beberapa syarat bebas visa di Jepang yang harus diperhatikan. Syarat tersebut antara lain:1. Paspor yang bisa mendapat fasilitas bebas visa adalah e-passport atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. Persyaratan ini agar paspor dapat dibaca oleh komputer di imigrasi bandara-bandara Jepang.
2. Paspor itu pun harus didaftarkan terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya. 
Meski terdapat syarat bebas visa di Jepang, Duta Besar RI untuk Jepang, Dr. Yusron Ihza Mahendra tetap menyambut gembira pengumuman tersebut. "Dengan adanya pengumuman di atas, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Yuron. (VOA)