Penulis
Intisari-Online.com -Bansos El Nino bukan satu-satunya bantuan sosial yang bisa dicairkan pada Desember 2023 ini, lho.
Masih ada sejumlah bantuan lainnya, salah satunya adalah bansos PKH yang sudah berjalan sejak awal tahun ini.
Besaran bansos PKH bervariasi, hingga Rp750.000 untuk untuk ibu hamil.
Sementara bansos El Nino adalah Rp400.000 untuk bulan November dan Desember 2023.
Untuk mengecek informasi terkait bansos PKH bisa langsung ke situscekbansos.kemensos.go.id secara online.
Bantuan sosial terus dicairkan pada bulan Desember nantinya agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan diakhir tahun.
Untuk PKH penerimanya tergantung pada kategori dimana ada 7 kategori penerima seperti misalnya ibu hamil dan anak sekolah.
Pengecekan nama penerima Bansos PKH juga bisa dilakukan secara mudah yaitu hanya dengan mengetik nama KPM sesuai KTP.
Misalnya ibu hamil mendapatkan bansos Rp750 ribu melalui program PKH dan bisa dicek mandiri secara online di bawah ini:
* Akses cekbansos.kemensos.go.id lewat HP
* Masukkan domisili mulai dari provinsi hingga kota/kabupaten sesuai KTP.
* Masukan nama KPM sesuai KTP
* Masukan kode huruf dan angka pada kotak yang disediakan
* Klik 'cari Data'
Maka setelah itu muncul nama penerima PKH Desember 2023 dan akan segera cair seusai jadwal.
KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.
Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos di setiap bulannya.
Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan bansos PKH Tahap 4 sampai saat ini belum dapat diketahui secara pasti.
Sebagai informasi terdapat 7 syarat penerima Bansos PKH Tahap 4 sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah.
3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.
4. Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
5. Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
6. Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
7. Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4
Itulah beberapa informasi terkait bansos PKH yang masih bisa dicairkan pada Desember ini.