Penulis
Intisari-online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fasilitas penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Fasilitas ini diberikan kepada partai politik peserta pemilu, calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Iklan kampanye melalui media adalah salah satu bentuk kampanye yang bertujuan untuk memperkenalkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu kepada pemilih.
Iklan kampanye melalui media dapat dilakukan di empat jenis media, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring atau portal berita online.
Syarat dan Batasan Iklan Kampanye
Peserta pemilu yang ingin melakukan iklan kampanye melalui media harus memenuhi syarat dan batasan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Syarat dan batasan iklan kampanye melalui media diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 291 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut adalah syarat dan batasan iklan kampanye melalui media yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu:
- Iklan kampanye melalui media hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa akhir kampanye, yaitu pada tanggal 24 Maret-13 April 2019.
- Iklan kampanye melalui media harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo partai politik peserta pemilu, atau nama dan/atau foto calon presiden dan wakil presiden, atau nama dan/atau foto calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: KPU Siapkan CCTV Terhubung dengan Polisi untuk Pengamanan Pemilu 2024
- Nomor urut partai politik peserta pemilu, atau nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau nomor urut calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
- Ajakan untuk memilih peserta pemilu.
- Iklan kampanye melalui media tidak boleh mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Menyerang, mencemarkan nama baik, atau merendahkan peserta pemilu lain, lembaga negara, atau pihak lain.
- Menghasut, menakut-nakuti, atau menimbulkan permusuhan antara kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ujaran kebencian.
- Melanggar norma agama, kesusilaan, atau etika.
- Menggunakan simbol-simbol negara, seperti bendera, lambang, atau lagu kebangsaan.
- Iklan kampanye melalui media harus memenuhi batasan ukuran, jumlah, dan durasi sesuai dengan jenis media yang digunakan, sebagai berikut:
- Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
- Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
- Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
- Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
Baca Juga: KPU Siap Gelar Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024, Ini Jadwal dan Mekanismenya
Mekanisme dan Pengawasan Iklan Kampanye
Peserta pemilu yang ingin melakukan iklan kampanye melalui media harus mengajukan permohonan kepada KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat pemilu yang diikuti.
Permohonan harus disertai dengan rancangan desain iklan kampanye yang akan ditayangkan.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rancangan desain iklan kampanye yang diajukan oleh peserta pemilu.
Jika rancangan desain iklan kampanye memenuhi syarat dan batasan, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan memberikan persetujuan dan menetapkan jadwal penayangan iklan kampanye melalui media.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan bekerja sama dengan media cetak, televisi, radio, dan media daring untuk menayangkan iklan kampanye peserta pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penayangan iklan kampanye melalui media.
Jika terdapat pelanggaran terkait iklan kampanye melalui media, baik oleh peserta pemilu maupun oleh media, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang dapat diberikan antara lain adalah teguran, pencabutan izin penayangan iklan kampanye, hingga pembatalan sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Jelaskan Langkah Penanganan Sengketa Calon Anggota DPR
Tujuan dan Manfaat Iklan Kampanye
Iklan kampanye melalui media memiliki tujuan dan manfaat yang penting bagi peserta pemilu dan pemilih. Berikut adalah beberapa tujuan dan manfaat iklan kampanye melalui media:
- Bagi peserta pemilu, iklan kampanye melalui media dapat membantu untuk:
- Meningkatkan popularitas dan elektabilitas peserta pemilu di mata pemilih.
- Menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu kepada pemilih secara luas dan efektif.
- Membangun citra positif dan kepercayaan pemilih terhadap peserta pemilu.
- Mendorong partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
- Bagi pemilih, iklan kampanye melalui media dapat membantu untuk:
- Mendapatkan informasi yang akurat dan relevan tentang peserta pemilu yang akan dipilih.
- Membandingkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu yang berbeda.
- Menentukan pilihan politik yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan pemilih.
- Menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
Demikian artikel yang saya buat dengan judul KPU Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media, Ini Syarat dan Batasannya. Semoga bermanfaat.