Find Us On Social Media :

Terkait Putusan Yang Mudahkan Gibran Maju Cawapres, 3 Hakim MK Diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 1 November 2023 | 07:56 WIB

Tiga hakim MK diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK Selasa kemarin. Banyak cerita yang tergali dari pemeriksaan itu.

Tiga hakim MK diperiksa oleh Majelis Kehormatan MK Selasa kemarin. Banyak cerita yang tergali dari pemeriksaan itu.

Intisari-Online.com - Tiga hakim Mahkaham Konstitusi (MK) diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju cawapres.

Tiga hamik MK itu adalah Anwar Usman, Arief Hindayat, dan Enny Nurbaningsih.

Anwar Usman sendiri adalah paman ipar Gibran Rakabuming Raka.

Pemeriksana terhadap tiga hakim MK dilakukan pada Selasa (31/10) kemarin.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshidddiqie, banyak cerita yang keluar dari tiga hakim MK itu.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujarnya, Selasa malam.

"Yang nangis justru malah kami."

Jimly mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial tersebut.

Namun demikian, Jimly enggan membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Kita tahu, muncul dugaan pelanggaran kode etik setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.