Penulis
Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan miskin.
BLT PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
BLT PKH diberikan secara bertahap dalam empat tahap per tahun.
Setiap tahap, KPM akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang mereka miliki, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan per komponen adalah sebagai berikut:
- Kesehatan: Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
- Pendidikan: Rp 900 ribu per tahun untuk anak SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk anak SMP, dan Rp 2 juta per tahun untuk anak SMA.
- Kesejahteraan sosial: Rp 2,4 juta per tahun untuk lansia dan penyandang disabilitas.
BLT PKH tahap 4 akan dicairkan pada bulan Oktober 2023.
Jumlah bantuan yang akan diterima oleh KPM adalah Rp 750 ribu per KK.
Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Beruntung saat Harga Beras Melambung, Ada 5 BLT Cair Sekaligus Oktober, Ini Daftarnya
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT PKH atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.
- Klik tombol "Cari".
- Anda akan melihat informasi mengenai status penerimaan BLT PKH Anda.
Ciri-ciri KTP yang bisa klaim BLT PKH adalah:
- Merupakan WNI yang memiliki KTP elektronik.
- Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dengan penghasilan di bawah Rp 300 ribu per kapita per bulan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Beruntung saat Harga Beras Melambung, Ada 5 BLT Cair Sekaligus Oktober, Ini Daftarnya
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dengan nomor ID Keluarga (NIK) yang valid.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN/PNS, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial yang memenuhi syarat.
Jika Anda memiliki KTP dengan ciri-ciri tersebut, segera cek status penerimaan BLT PKH Anda dan cairkan bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jangan lupa untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Semoga bermanfaat!