Diduga Di-endorse Judi Online, KPU Diminta Coret 3 Artis Ini Dari DCS

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Denny Cagur menjadi salah satu bakal caleg yang diduga di-endorse judi online. KPU diminta mencoret namanya dari DCS.

Denny Cagur menjadi salah satu bakal caleg yang diduga terlibat dalam promosi judi online. KPU diminta mencoret namanya dari DCS.

Intisari-Online.com -Sejumlah artis dan pesohor diduga terlibat dalam promo judi online.

Tiga di antaranya adalah Vicky Prasetyo, Gilang Dirga, dan Denny Cagur.

Kebetulan, ketiganya adalah bakal calon anggota legislatif (caleg).

Dan karena itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mencoret nama ketiganya dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Salah satu yang mendesak penghapusan itu adalah Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII, M Qusyairi, di kantor KPU RI, Senin (25/9).

Mereka berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari DCS, sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.

"Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.

Dalam pertimbangannya, LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk.

Ditambah lagi, pemerintah dan polisi sedang gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan.

"(Kementerian) Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," tambah Qusyairi.

Gilang Dirga sendiri adalah calon sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil DKI Jakarta I.

Sementara Vicky Prasetyo diusung Partai Perindo untuk maju di dapil Jawa Barat VI dan Denny Cagur oleh PDI-P pada dapil Jawa Barat II.

Syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar KPU melakukan verifikasi guna menentukan apakah bakal calon anggota legislatif tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk berkompetisi.

Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota:

1. Telah berumur 21 tahun atau lebih;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Terdaftar sebagai pemilih;

10. Bersedia bekerja penuh waktu;

11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;

16. Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Artikel Terkait