Penulis
Intisari-Online.com - Facebook memenangkan kasus merek dagang alias trademark, melawan pabrikan makanan asal China bernama "Face Book".
Hal tersebut ditetapkan hakim di Pengadilan Tinggi Beijing melalui putusan resminya. Face Book harus mengganti merek dagangnya jika ingin tetap beroperasi di China.
Sebab, Face Book baru didaftarkan pada 2014, sedangkan Facebook sudah ada sejak 2004. Walaupun China telah mengeblok Facebook sejak 2009 hingga sekarang, nama besar jejaring sosial tersebut tetap populer di Negeri Tirai Bambu.
Putusan hakim tentu mengecewakan Face Book. Salah satu pejabat perusahaan itu pun sampai marah. "Jika nama kami ilegal, kenapa awalnya kami diizinkan untuk mendaftarkan nama tersebut?" ia bertanya, sebagaimana dilaporkan CNBC dan dihimpun KompasTekno, Selasa (10/5/2016).
"Jika merek Facebook sangat berpengaruh secara global, kenapa masyarakat China tak bisa mengakses situsnya?" ia menambahkan.
Sebelumnya, kasus serupa juga dialami Apple. Vendor asal Cupertino tersebut berseteru dengan pabrikan case kulit asal China bernama "IPHONE".
Berbeda dengan Facebook, Apple tak memenangi perkara. Sebab, ponsel iPhone buatan Apple baru masuk di China pada tahun 2009, sedangkan IPHONE sudah mendaftarkan merek dagangnya sejak 2007.
(Fatimah Kartini Bohang/kompas.com)