Apakah yang Dimaksud dengan Konstitusi dan Apa Saja Fungsinya?

Ade S

Penulis

Ilustrasi. Artikel ini menjelaskan apakah yang dimaksud dengan konstitusi dan apa fungsi dari konstitusi.

Intisari-Online.com -Anda mungkin pernah mendengar kata konstitusi, tetapi apakah Anda tahu apa arti dan fungsi dari konstitusi?

Apakah konstitusi hanya sekedar dokumen hukum atau lebih dari itu?

Artikel ini akan membahas apakah yang dimaksud dengan konstitusi dan apa fungsi dari konstitusi.

Apa yang dimaksud dengan konstitusi?

Artikel yang berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme” yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengulas tentang hubungan antara konstitusi dan konstitusionalisme.

Melansir Gramedia.com, penulis artikel ini adalah Profesor Yuliandri, seorang Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Andalas.

Menurut Profesor Yuliandri, konstitusionalisme adalah sebuah paham yang harus diwujudkan melalui pembuatan konstitusi.

Konstitusi sendiri adalah sebuah alat untuk menerapkan paham konstitusionalisme dalam suatu negara.

Profesor Yuliandri juga menjelaskan bahwa konstitusi berasal dari kata constituer dalam bahasa Perancis, yang artinya membentuk.

Kata ini merujuk pada pembentukan suatu negara.

Oleh sebab itu, konstitusi memiliki posisi sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga: Bagaimana Para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia?

Konstitusi dapat dibuat berdasarkan pemikiran para pendiri negara.

Di Indonesia, para pendiri negara membuat UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.

UUD 1945 merupakan hasil dari kesepakatan para pendiri negara Republik Indonesia yang memiliki latar belakang daerah dan disiplin ilmu yang berbeda-beda.

UUD 1945 dibuat dengan cara yang demokratis dengan mengakomodasi semua kepentingan.

Selain itu, Profesor Yuliandri menyatakan bahwa konstitusi mengatur hal-hal pokok tentang lembaga dan kekuasaan yang bertanggung jawab atas aspek formil atau kewenangan negara.

Konstitusi juga menjamin aspek materiil atau hak asasi manusia dengan mengatur hal-hal pokok tentang kekuasaan dan lembaga yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dengan demikian, pengertian konstitusi secara sederhana adalah hukum dasar yang menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan negara.

Apa fungsi konstitusi?

Konstitusi memiliki fungsi yang sesuai dengan tujuan konstitusi.

Melansir kompas.com, fungsi konstitusi antara lain adalah:

1) Konstitusi sebagai dokumen nasional yang berisi perjanjian tertinggi.

Baca Juga: Apa Fungsi Konstitusi dalam Sistem Pemerintahan? Ini Penjelasannya

2) Konstitusi sebagai piagam kelahiran negara baru.

3) Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.

4) Konstitusi sebagai identitas nasional dan simbol persatuan.

5) Konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan.

6) Konstitusi sebagai pelindung HAM.

Selain itu, konstitusi harus memiliki empat fungsi utama, yaitu:

1) Fungsi limitatif: Konstitusi sebagai pembatas kekuasaan.

2) Fungsi Integratif: Konstitusi memerlukan proses integrasi nasional.

3) Fungsi Protektif: Konstitusi harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.

4) Fungsi Transformatif: Konstitusi harus mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

Demikianlah penjelasan tentang apakah yang dimaksud dengan konstitusi dan apa fungsi dari konstitusi.Semoga artikel ini menambah wawasan Anda.

Baca Juga: Kegiatan Penting dan Berharga Seperti Apa yang Dapat Dilakukan untuk Masyarakat Luas?

Artikel Terkait