Find Us On Social Media :

Fakta-Fakta di Balik Tuduhan Kecipratan Uang Rp 500 Juta untuk Sosok Sespri Johnny G Plate

By Afif Khoirul M, Rabu, 26 Juli 2023 | 16:10 WIB

Sosok Sespri Johnny G Plate ikut terseret dalam kasus korupsi BTS.

Intisari-online.com - Kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022 menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dia diduga menerima uang Rp 17,8 miliar dari proyek senilai Rp 10 triliun tersebut.

Namun, bukan hanya Johnny Plate yang dituduh kecipratan uang haram dari proyek BTS 4G.

Sekretaris pribadi (Sespri) Johnny Plate, Happy Endah Palupy, juga disebut-sebut menerima uang Rp500 juta per bulan dari eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Berikut adalah fakta-fakta di balik tuduhan kecipratan uang Rp 500 juta untuk Sespri Johnny Plate:

1. Permintaan Johnny Plate

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), permintaan uang Rp 500 juta per bulan untuk Sespri Johnny Plate disampaikan oleh Johnny Plate sendiri kepada Anang Achmad Latif di kantornya di Kementerian Kominfo antara Januari-Februari 2021.

Johnny Plate menyebut uang tersebut sebagai dana operasional tim pendukung menteri.

Dia meminta Anang untuk berkoordinasi dengan Happy Endah Palupy terkait pemberian uang tersebut.

2. Penyerahan uang melalui Yunita

Anang Achmad Latif kemudian menindaklanjuti permintaan Johnny Plate dengan menemui Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, salah satu pihak konsorsium yang mendapatkan proyek BTS 4G.

Baca Juga: Raden Kian Santang, Putra Prabu Siliwangi Yang Memeluk Islam Setelah Bertemu 'Sayyidina Ali bin Abi Thalib' Di Mekkah