Penulis
Ibu hamil dan anak usia dini menjadi salah satu yang diprioritaskan dalam pemberian bansos PKH tahap 3, Juli hingga September.
Intisari-Online.com -Juli hingga September 2023 adalah jadwal pencairan bansos PKH tahap 3.
Bagaimana mekanisme dan syarat pencairannya?
Pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3.
Yang boleh menerima bansos ini adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM terdaftar bisa memeriksa status bantuan mereka melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Daftar penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dapat diakses melalui tautan yang sama.
Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM bisa mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau di kantor Pos.
Berikut cara mudah untuk mengecek status dan mencairkan bantuan Bansos PKH 2023:
Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser web Anda.
2. Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
5. Klik "CARI DATA" untuk melihat informasi Anda.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.
Cara Mencairkan Bansos PKH 2023
Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:
- Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
- PT Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
- Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah Anda.
Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:
1. Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
2. Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
3. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
4. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.
Syarat Menerima Bansos PKH 2023
Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
2. Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat. Ini berarti mereka harus memenuhi kriteria tertentu yang mengakibatkan mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial.
3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini memastikan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang tidak tercakup dalam jaringan kepegawaian negara.
- Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria dan ketersediaan dana.
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).