Find Us On Social Media :

Mengenang Peristiwa Penyusunan Piagam Jakarta sebagai Dasar Negara Indonesia pada 22 Juni 1945

By Afif Khoirul M, Kamis, 22 Juni 2023 | 10:40 WIB

Foto peristiwa penyusunan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Intisari-online.com - Piagam Jakarta adalah dokumen historis yang menjadi landasan negara Indonesia.

Piagam Jakarta berisikan rumusan Pancasila dan teks pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Sembilan, yaitu sebuah panitia kecil yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) untuk menyusun dasar negara Indonesia.

Peristiwa penyusunan Piagam Jakarta terjadi pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno, yang saat itu menjadi ketua BPUPK.

Anggota Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh-tokoh nasionalis dan Islam, seperti Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Muhammad Yamin, Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, dan A.A. Maramis, berdiskusi dan beradu pendapat untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Salah satu poin perdebatan yang paling panas adalah mengenai sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelompok Islam menghendaki agar sila pertama ditambahkan frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", yang juga dikenal sebagai "tujuh kata".

Kelompok nasionalis merasa khawatir bahwa frasa tersebut akan menimbulkan diskriminasi terhadap pemeluk agama lain di Indonesia.

Setelah melalui proses musyawarah dan mufakat, akhirnya Panitia Sembilan sepakat untuk memasukkan frasa "tujuh kata" ke dalam sila pertama Pancasila.

Piagam Jakarta pun disetujui oleh BPUPKI sebagai rancangan Pembukaan UUD 1945.

Namun, frasa "tujuh kata" tidak bertahan lama dalam Piagam Jakarta.

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Hutan Hujan Sedunia 2023, Peristiwa Penting Bagi Bumi