Find Us On Social Media :

Di Balik Peristiwa MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Apa Bedanya Dengan Sistem Pemilu Tertutup?

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 15 Juni 2023 | 14:35 WIB

Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.

Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Pemilih bisa langsung mencoblos calon anggota legislatif.

Intisari-Online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbua.

Hal ini sekaligus menjawab spekulasi yang belakangan beredar bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu tertutup.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sebelumnya, gugatan terkait sistem pemilu ke MK ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.