Find Us On Social Media :

MoU Disepakati, Gugatan Arbitrase Newmont Atas Indonesia Resmi Dicabut

By Ade Sulaeman, Rabu, 27 Agustus 2014 | 20:30 WIB

MoU Disepakati, Gugatan Arbitrase Newmont Atas Indonesia Resmi Dicabut

Intisari-Online.com - Melalui negosiasi formal dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), gugatan arbitrase Newmont atas Indonesia resmi dicabut.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut oleh Newmont Mining Corporation (induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara), berakhir pula perseteruan antara Newmont dengan pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional.(Baca juga: Freeport Tidak Membayar Dividen 2013, Pemerintah Hanya Bisa Pasrah

Melalui siaran pers di situs resmi Newmont Mining Corporation (27/8/2014), Newmont dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) telah mengajukan permohonan dihentikannya gugatan arbitrase mereka di di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Newmont menjelaskan, gugatan arbitrase Newmont atas Indonesia resmi dicabut setelah dibukanya negosiasi formal oleh pemerintah Indonesia. Negosiasi tersebut berujung pada penandatanganan MoU tentang penghentian gugatan arbitrase.

Pihak Newmont yang diwakili Rudi Purnomo, Juru Bicara Newmont, membenarkan keputusan tersebut. Namun mengenai rinciannya, Rudi menyatakan akan mengirimkannya melalui email.(Baca juga: Alasan Pemerintah di Balik Perpanjangan Kontrak Freeport

Gugatan arbitrase Newmont atas Indonesia yang resmi dicabut tersebut diawali oleh diberlakukannya pengenaan bea keluar dan larangan ekspor konsentrat mulai 2017. Aturan yang termasuk dalam kebijakan hilirisasi mineral tersebut membuat Newmont tidak dapat mengekspor konsentrat.

Pihak Newmont menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indoensia dan Belanda. (kontan.co.id)