Find Us On Social Media :

Ketentuan Transaksi Elektronik yang Perlu Anda Ketahui

By Hyashinta Amadeus Onen Pratiwi, Minggu, 31 Agustus 2014 | 08:00 WIB

Ketentuan Transaksi Elektronik yang Perlu Anda Ketahui

Intisari-Online.com - Kini marak transaksi elektronik. Ditambah lagi meningkatnya lalu lintas situs jual beli online di Indonesia. Karena itu, kita perlu memperhatikan ketentuan transaksi elektronik. (Baca juga: Uang Tunai Tidak Akan Mati!
Asisten Deputi Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Susiati Dewi menyebutkan ada beberapa ketentuan transaksi elektronik, khusunya uang elektronik yang diterbitkan bank. Pertama, transaksi non tunai dalam bentuk apa pun harus menggunakan mata uang rupiah. Kedua, jaminan floating fund dari penerbit layanan ada pada bank umum. Hal ini disampaikan Susi dalam Seminar "Peluang dan Tantangan Implementasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia”. 
Bank sentral juga menetapkan batasan transaksi dengan menggunakan uang elektronik. Maksimum nilai transaksi adalah sebesar Rp 1 juta untuk kepemilikan unregistered, seperti uang elektronik yang lazim dimiliki masyarakat. Untuk kepemilikan registered nilai maksimum sebesar Rp 5 juta.(Baca juga: Tiga Kartu Prabayar Bank BUMN Permudah E-Ticketing Commuter Line
Pengelolaan risiko operasional juga perlu dipertimbangkan. Penggunaan maksimum pun  mencapai Rp 20 juta per bulan. "Penerbit juga harus menerapkan prinsip know your customer dan anti money laundering," jelas Susi seperti dikutip kompas.com. Saksi bagi pelanggar ketentuan transaksi elektronik berupa teguran tertulis sebanyak 1-2 kali. Jika masih melanggar, produk dapat dibatalkan bahkan izinnya dicabut. 
Bank sentral juga menghimbau agar penggunaan uang elektronik tidak menerapkan eksklusifitas. Penggunaan uang elektronik beberapa bank di kereta commuter line dan TransJakarta adalah contoh yang tidak menerapkan ekklusifitas. Dikatakan ekslusif ketika sebuah tol hanya menggunakan satu bank saja. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kerjasama beberapa bank.