Penulis
Intisari-Online.com - Maraknya iklan sisipan yang terjadi ketika membuka suatu situs, yang dikelola dua provider seluler terkenal yakni Telkomsel dan XL Axiata. Dianggap tidak etis karena merugikan penerbit dan juga pengguna smartphone.
Kecaman datang dari Sapto Anggoro, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengenai iklan intrusive dari Telkomsel dan XL Axiata yang dianggap tak etis. Iklan yang muncul ketika pengguna, mengakses situs untuk mencari informasi yang dikira dari publisher website tersebut ternyata dikelola oleh Telkomsel dan XL Axiata tanpa seijin penerbit. “Tindakan ini sangat tidak etis dan mengarah kepada kejahatan," tegas Sapto Anggoro.
Penolakan secara tertulis mengenai iklan intrusive XL Axiata dan Telkomsel ini juga dilakukan oleh beberapa penerbit seperti Kompas.com, Tribunnews.com, Merdeka.com, Liputan6.com, tempo.co, viva.co.id. publisher yang menolak iklan sisipan ini tegabung dalam idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia). Adapun, anggota IDA yang menolak iklan intrusive ini adalah berniaga.com, bhineka.com, blibli.com, Kaskus.co.id, Olx.co.id, permatabank.com, garuda-indonesia.com dan rumah123.com.
Sapto juga menyatakan,walau dimungkinkan secara teknologi tetapi penyerobotan dalam website sama sekali tidak bisa dibenarkan. Tindakan ini tak etis dan mengarah pada kejahatan, apalagi penyerobotan dilakukan untuk kepentingan bisnis tanpa ada izin dari penerbit website. Hal ini sangat merugikan pihak penerbit dan juga mengingkari hak pengguna smartphone yang sudah membayar penuh untuk koneksi layanan tersebut harus diganggu dengan munculnya iklan intrusive ini.
Ternyata, sejak September 2013 Edi Taslim, dari pihak IDA telah mendiskusikan kasus ini. Namun kecewa dengan hasil yang tak konsisten dan juga tak adanya komitmen mengenai pernyataan yang telah dibuat sebelumnya. APJII juga berharap adanya tanggapan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengenai kasus iklan intrusive yang tak etis dan merugikan ini tanpa menunggu laporan dari publik. Semoga kasus iklan sisipan yang merugikan ini segera menemukan jalan keluarnya sehingga tak lagi merugikan pihak penerbit dan juga pengguna smartphone. (Tribunnews.com)