Intisari-Online.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah menentukan dan membuat daftar 20 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2015 ini. Kenainkan tersebut, menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Christian Kornel Marisi Tua Sihaloho sudah mengacu pada beberapa pertimbangan.
Beberapa pertimbangan kenaikan tarif tol mengacu pada Pasal 48 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu:
1) Ketentuan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan, biaya operasional kendaraan dan kelayakan investasi.
2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
Berikut ini daftar 20 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif:
- Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi di Oktober 2015
- Ruas tol Jakarta-Tangerang di Oktober 2015
- Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit di November 2015
- Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit di November 2015
- Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Oktober 2015
- Ruas tol JORR W2-Kebun Jeruk-Ulujami di Desember 2015
- Ruas tol Cikampek-Padalarang di Oktober 2015
- Ruas tol Padalarang-Cileunyi di Oktober 2015
- Ruas tol Palimanan-Kanci di Oktober 2015
- Ruas tol Kanci-Pejagan di Desember 2015
- Ruas tol Semarang Seksi A, B, C di Oktober 2015
- Ruas tol Semarang-Solo Seksi I di Desember 2015
- Ruas tol Surabaya-Gempol di Oktober 2015
- Ruas tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Oktober 2015
- Ruas tol Serpong-Pondok Aren di Oktober 2015
- Ruas tol Tangerang-Merak di Oktober 2015
- Ruas tol Ujung Pandang Tahap I dan II di Oktober 2015
- Ruas tol Pondok Aren-Ulujami di Oktober 2015
- Ruas tol Makassar Seksi IV di Mei 2015
- Ruas tol Bali-Ngurah Rai-Benoa di September 2015.
Apakah ruas tol yang kera Anda lalui termasuk dalam daftar 20 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif? (kontan.co.id / liputan6.com)