Find Us On Social Media :

Kalau Diuangkan Kisaran Rp35.000-45.000, Ternyata Begini Penyebab Turunnya Perintah Zakat Fitrah

By Moh. Habib Asyhad, Kamis, 30 Maret 2023 | 15:17 WIB

Selalu ada sebab-sebab kenapa sebuah ayat dalam Alquran diturunkan, istilahnya asbabun nuzul. Termasuk perintah zakat fitrah.

Selalu ada sebab-sebab kenapa sebuah ayat dalam Alquran diturunkan, istilahnya asbabun nuzul. Termasuk perintah zakat fitrah.

Intisari-Online.com - Salah satu amalan wajib selama bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah.

Lalu kita bertanya, apa penyebab turunnya perintah membayar zakat fitrah?

Dalam Al-quran kita mengenal istilah asbabun nuzul yang membahas latar belakang atau sebab-sebab turunnya ayat. 

Nah, asbabun nuzul perintah zakat fitrah adalah berkaitan dengan surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakan mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Menurut beberapa riwayat, ayat ini diturunkan karena perlakuan Abu Lubabah dan sekelompok orang-orang lainnya yang mengikat diri di tiang-tiang masjid karena tidak berangkat jihad.

Mereka melakukannya setelah mengetahui firman Allah SWT:

وَمَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الْأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُوا عَن رَّسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يُغِيظُ الْكُفَّار

“Dan tidaklah patut bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang di sekeliling mereka dari golongan Badui, supaya mereka tinggal di belakang Rasulullah dan tidaklah patut bagi mereka supaya mengutamakan diri mereka atas diri Rasulullah. Yang demikian itu adalah karena mereka tidak ditimpa dahaga, tidak pula kepayahan dan tidak pula kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang menimbulkan kemarahan orang-orang kafir.” (QS. At-Taubah: 120)

Maka Allah SWT menurunkan ayat 103 untuk memberikan keringanan kepada mereka dengan membayar zakat fitrah sebagai penebusan dosa mereka.