Izin Tinggal Bebas Visa Menuai Polemik?

Arnaldi Nasrum

Penulis

Izin Tinggal Bebas Visa Menuai Polemik?

Intisari-Online - Keinginan pemerintah menggenjot jumlah wisatawan asing ke Indonesia tampaknya bak pisau bermata dua. Di satu sisi dapat meningkatkan devisa, tapi kebijakan itu rawan disalahgunakan. Dari hal inilah izin tinggal bebas visa menuai polemik.

Kelonggaran bebas visa dengan waktu tinggal selama 30 hari bagi wisatawan asing menjadi celah bagi mereka untuk bekerja di sektor informal di Indonesia. "Saya tidak melihat manfaatnya bagi sektor pariwisata, tapi kerugian. Khususnya dari wisatawan asal China," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat di DPR, Kamis (3/9).

Apalagi saat ini sering ditemui banyak pekerja informal yang ternyata warga negara asing dan tinggal di Indonesia menggunakan visa wisatawan. Kebanyakan para pekerja itu bekerja di tempat usaha yang dimiliki oleh orang asing. Beberapa contohnya adalah pemandu wisata di Bali. Akibatnya, terjadi gesekan dengan masyarakat setempat.

Belum lagi pekerja asing yang bekerja di pusat perbelanjaan elektronik dan garmen yang dimiliki oleh orang asing. Beberapa lokasi yang dipantau Dasco antara lain di Mangga Dua, Pasar Senen, serta Tanah Abang.

Bahkan, proyek infrastruktur yang sumber pembiayaannya berasal dari asing ternyata cukup banyak mempekerjakan pekerja tak terampil (unskilled). Padahal, secara peraturan, kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasona Hamonangan Laoli mengakui, terdapat beberapa kasus dimana warga negara asing menjalankan bisnis di sektor informal atau di proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang didanai asing.

Meski tidak merinci, proyek infrastruktur yang melibatkan tenaga kerja unskilled tersebut dari China dan datang bersama teknologi. Dengan skema itu, kontraktor proyek akan membawa seluruh alat kelengkapan yang dibutuhkan di proyek, termasuk para tenaga kerja pelaksana.

Terkait dengan masih adanya pelanggaran tersebut, Kementerian Hukum dan HAM berjanji melakukan tindakan pencegahan dan penindakan dengan menggandeng pihak berwajib seperti TNI Polri serta kepala daerah.

Selain di kota besar, ternyata, penyelewengan izin tinggal juga ditemukan di kawasan pedalaman seperti di Kalimantan Tengah. Banyak warga asing yang diketahui berjualan dengan menggunakan mobil dengan bak terbuka.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menambahkan, pihaknya terus aktif melakukan pencegahan adanya penyalahgunaan izin dari warga asing yang datang ke Indonesia tersebut. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2015 ini sudah mendeportasi sebanyak 9.200 orang lewat direktorat imigrasi.

Atas polemik yang terjadi tersebut, komisi III DPR segera membentuk panitia kerja (Panja) terkait dengan warga asing. Apalagi, devisa yang diharapkan nyatanya tak tumbuh gede.

(Handoyo/Kontan)