Find Us On Social Media :

Inilah Beda Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut 4 Mazhab

By Yoyok Prima Maulana, Minggu, 19 Maret 2023 | 19:35 WIB

Hukum puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui.

Intisari-online.com - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa atau menunda puasanya, seperti sakit, musafir, haidh, nifas, hamil dan menyusui.

Bagi ibu hamil dan menyusui, puasa Ramadhan bisa menjadi tantangan tersendiri karena mereka harus mempertimbangkan kesehatan diri sendiri dan bayinya. Apalagi jika mereka mengalami kekurangan gizi, dehidrasi atau komplikasi kehamilan.

Lalu bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui menurut empat mazhab dalam Islam yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali? Apakah mereka boleh tidak berpuasa atau harus mengganti puasanya? Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah (80-150 H), ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya. Mereka harus mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan selesai. Selain itu, mereka juga harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.

Baca Juga: Inilah 4 Adab dan Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas (93-179 H), ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya. Mereka hanya perlu mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan selesai tanpa harus membayar fidyah.

3. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i (150-204 H), ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya. Mereka harus mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan selesai. Jika mereka tidak bisa mengganti puasanya karena alasan tertentu seperti terus hamil atau menyusui selama beberapa tahun berturut-turut maka mereka harus membayar fidyah sebesar satu mud beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.

4. Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hanbali yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H), ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayinya. Mereka harus mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan selesai. Jika mereka tidak bisa mengganti puasanya karena alasan tertentu seperti terus hamil atau menyusui selama beberapa tahun berturut-turut maka ada dua pendapat dalam mazhab ini: