Amankan Rumah dengan Asuransi Properti

Arnaldi Nasrum

Penulis

Amankan Rumah dengan Asuransi Properti

Intisari-Online.com - Rumah adalah hal yang sangat rentan mengalami kerusakan ketika terjadi bencana alam. Banjir, gempa bumi dan angin kencang adalah hal-hal yang dengan sekejap dapat menghancurkan rumah beserta isinya.

Untuk mengantisipasi hal ini dan memperkecil risiko, asuransi properti dapat menjadi solusinya. Asuransi adalah perlindungan finansial berupa penggantian dari hal-hal atau risiko yang tidak diinginkan dengan melibatkan pembayaran premi secara teratur. Sebab, sejatinya, sejak mulai menghirup napas di dunia hingga menutup mata untuk selamanya, manusia tidak luput dari risiko terhadap diri, keluarga, dan juga seluruh harta bendanya.

“Asuransi itu membicarakan risiko, dari sesuatu yang tidak pasti menjadi satu hal yang pasti,” kata Nicolaus Prawiro, Direktur Asuransi Cakrawala.

Perlu diketahui, selain asuransi jiwa, kesehatan, dan kendaraan, tersedia pula asuransi untuk properti. Barang pribadi, seperti rumah, beserta isi atau perabotan yang ada di dalamnya merupakan istilah yang banyak digunakan untuk menggambarkan properti pribadi. Untuk barang-barang tersebut, biasanya digunakan asuransi properti pribadi.

Sedangkan, properti komersial atau bisnis, biasanya didefinisikan sebagai aset bisnis. Namun, aset bisnis juga bisa berbentuk barang yang bergerak. Adapun kaitannya dengan asuransi properti, aset bisnis bisa berupa rumah toko (ruko), kantor, pabrik, dan lainnya.

Secara umum, asuransi properti dapat memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko pada properti. Ambil contoh, risiko kebakaran, pencurian dan beberapa risiko akibat perubahan cuaca dan bencana. Asuransi ini juga dapat melindungi aset properti dari segala kerugian, baik kerugian langsung yang diakibatkan oleh suatu kejadian maupun kerugian tidak langsung akibat adanya gangguan/kerusuhan.

Asuransi properti bukan hanya memberikan perlindungan secara fisik, tapi juga non-fisik atau finansial. Jika memiliki asuransi properti sebagai nasabah, kita akan memperoleh ganti rugi finansial jika objek yang diasuransikan terkena langsung risiko seperti yang tercantum dalam polis asuransi

Selain itu, kita juga akan mendapatkan biaya pasca-musibah. Contohnya, biaya pembersihan puing-puing bangunan atau arsitek untuk merancang ulang rumah kita. “Dengan memiliki asuransi properti, kerugian yang timbul akibat risiko bencana seperti kebakaran, banjir, gempa bumi dan lainnya bisa diperkecil,” kata Freddy Pieloor, perencana keuangan dari MoneynLove.

(Kontan)