Penulis
Intisari-Online.com - Dalam hal menggabungkan asuransi BPJS dan asuransi kesehatan lainnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Elsa Febiola Aryanti, seorang penasihat dan edukator finansial diBandung, menegaskan bahwa penggabungan tersebut sebaiknya hanya dilakukan apabila asuransi lain menambah manfaat yang diperoleh dari BPJS atau secara signifikan mengakomodasi hal-hal yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu, sebelum mengambil asuransi selain BPJS, penting untuk memahami cakupan yang diberikan oleh masing-masing asuransi. Sejauh pengamatan Febi, tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa memiliki banyak asuransi berarti jaminan yang diberikan akan semakin besar pula. Salah satu kelemahan jika asuransi BPJS digabungkan dengan asuransi kesehatan yang lain adalah klaim dari asuransi lain hanya mengganti kelebihan yang tidak ditanggung BPJS. “Jadi double bayar premi tapi tidak double penggantian klaim,” jelas Febi.
Contoh kasus sederhana begini. Kita memiliki asuransi BPJS dan asuransi kesehatan lain. Ketika sakit dan harus rawat inap, karena menggunakan kartu BPJS maka diberikan kamar sesuai dengan premi BPJS, misalnya kelas 2. Nah, ketika ingin naik ke kelas 1, selisih biaya tadi yang membayar adalah asuransi kesehatan yang lain.
Terkait dengan penggabungan asuransi lainnya, sebenarnya BPJS Kesehatan akan tetap menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN. Sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi swasta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sayangnya, masih banyak orang yang merasa kurang familiar dengan peraturan-peraturan layanan BPJS. Hal ini juga mencakup adanya kekurangan dari sisi pelayanan dan administrasi. Febi menduga, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa mereka memilih untuk membeli asuransi kesehatan yang lain.
Setidaknya, informasi yang jelas mengenai cakupan pelayanan yang ditawarkan perusahaan asuransi akan memudahkan kita untuk memutuskan apakah kita memerlukan asuransi tambahan atau tidak. Jika penggabungan asuransi dilakukan dengan tepat dan sesuai kebutuhan, maka jaminan yang diberikan pun tentu akan semakin baik.
Lihat selengkapnya di Majalah Intisari Edisi Oktober 2015