Bacalah Hingga Tuntas Penjelasan 4 Layanan yang Bisa Dinikmati Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini!

Ade Sulaeman

Penulis

Bacalah Hingga Tuntas Penjelasan 4 Layanan yang Bisa Dinikmati Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini!

Intisari-Online.com - Tak kenal maka tak sayang. Adagium ini rasanya cocok untuk menggambarkan kebanyakan kaum pekerja yang sudah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Walau sudah resmi mengantungi kartu keanggotaan BPJS Ketenaga-kerjaan, ternyata masih banyak yang belum mengetahui secara detail manfaat dari program asuransi pemerintah ini.

Sejak mulai beroperasi 1 Juli 2015 lalu, perusahaan yang dulu bernama PT Jamsostek ini memang terus berbenah untuk melayani para anggotanya, yakni para pekerja. Makanya, bagi Anda yang menjadi peserta, sebaiknya mengetahui dan memahami seluk beluk produk jaminan sosial nasional ini. Dengan demikian, Anda bisa menikmati ragam keuntungannya secara maksimal.

Secara umum, ada empat layanan yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.

• Jaminan Hari Tua

Program jaminan hari tua ini memberikan manfaat antara lain berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Saban tahunnya, Anda sebagai pekerja berhak untuk mendapatkan laporan tahunan hasil investasi.

Untuk menikmati fasilitas ini, BPJS mematok premi sebesar 5,7% yang dibayarkan setiap bulannya. Perusahaan akan menanggung 3,7%, sedangkan pekerja membayar 2%.

Program yang satu ini pada medio Juli sempat menjadi pembahasan ramai di berbagai media sosial. Sebelum direvisi aturannya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya boleh mencairkan dana jaminan hari tua dengan syarat sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan ini ramai diperbincangkan dan ditolak oleh berbagai lapisan masyarakat. Akhirnya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Aturan baru tersebut membolehkan pekerja yang berhenti kerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan seluruh dana Jaminan Hari Tua tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Jadi, dengan revisi ini, peserta maka bisa segera mencairkan dana Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, "ujar Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri saat itu.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, para peserta yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua tinggal melengkapi dokumennya. Yang sering terjadi ada dokumen yang ketinggalan sehingga harus bolak-balik. "Akibatnya antrean jadi panjang dan proses pencairan dana jadi lama." ujar Abdul.

Namun, sebenarnya peserta tak perlu lagi mengantre lama dan membawa fotokopi dokumen jika telah mengisi pendaftaran online lewat e-Klaim.Fasilitas e-Klaim tersebut memang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan para peserta mencairkan JHT mereka.Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu BPJS dan Kartu Keluarga.

BPJS Ketenagakerjaan mengakui, sejak adanya revisi aturan terkait pencairan JHT, jumlah anggota yang mencairkan JHT semakin banyak. Apalagi, keadaan ekonomi sedang sulit.

Namun perencana keuangan dari Tatadana Consulting Diana Sandjadja mengatakan, pencairan JHT di saat umur peserta masih produktif sebenarnya sangat disayangkan. "Karena dia sebenarnya masih bisa mencari dana lain dibandingkan harus menggunakan dana jaminan hari tua," ujarnya.

Ia menyarankan, jika memang ada orang yang tidak bekerja lagi dan memutuskan untuk berbisnis, sebaiknya tidak menggunakan dana untuk hari tua. Bayangkan saja, jika memang uang itu sudah terpakai, maka persiapan untuk memasuki masa pensiun jadi terganggu. "Saat sudah memasuki usia pensiun nanti bakalan lebih sulit untuk mencari dana talangan," ujar Diana.

• Jaminan Kecelakaan Kerja

Program lain dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kecelakaan kerja. Berbeda dengan jaminan hari tua, iuran jaminan kecelakaan kerja seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

Adapun, besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada peserta penerima upah dibagi dalam lima kelompok. Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24% per bulan.

Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54% per bulan. Ketiga, kelompok risiko sedang dengan iuran 0,89%. Keempat, kelompok risiko tinggi dengan iuran 1,27%. Kelima, kelompok risiko sangat tinggi dengan besaran iuran 1,27% dari upah bulanan pekerja.

Iuran tersebut wajib disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan. Jika penyetoran terlambat, perusahaan akan kena denda 2% dari iuran bulanan yang dibayar.

Dengan program ini, biaya perawatan pekerja saat mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh. Sedang untuk santunan kematian diberikan sebesar Rp 3 juta.

Namun hati-hati, proses klaim jaminan keselamatan kerja memiliki batas waktu. Ada masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi.

Bagi Anda yang bekerja non-formal, juga bisa mendaftar ke BPJS untuk program jaminan kecelakaan kerja. Untuk iurannya, nanti tergantung risiko pekerjaan. Namun minimal hitungan iurannya sebesar 1% dari upah minimum yang berlaku di daerah Anda berada.

• Jaminan Kematian

Satu program lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. Untuk iuran JKM, besarannya mencapai 0,30% dari upah sebulan. Untuk program ini juga akan dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk manfaat jaminan kematian akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Apabila peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta dan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta. Dari program ini juga ada manfaat biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.

Program ini juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini memiliki masa pembayaran iuran minimal lima tahun. Beasiswa yang diterima sebesar Rp 12 juta.

• Jaminan Pensiun

Satu lagi program dari BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan pensiun. Untuk pembayaran iuran sebesar 3%. Pembagiannya 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan sisanya ditanggung oleh pekerja. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris, janda atau duda dari peserta yang meninggal, dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun. Manfaat ini diterima hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.

Bagi pekerja dan pengusaha, apa pendapat Anda soal program pemerintah ini?

(kontan.co.id)