Find Us On Social Media :

Soal Harta dalam Pernikahan, Diskusikan Hal Berikut Bersama Pasangan

By Arnaldi Nasrum, Senin, 22 Februari 2016 | 12:30 WIB

Soal Harta dalam Pernikahan, Diskusikan Hal Berikut Bersama Pasangan

Intisari-Online.com - Salah satu penyebab perceraian adalah tidak adanya kejujuran pasangan dalam hal keuangan. Bahkan, Menurut Tatadana Consulting, penyebab perceraian nomor satu di Indonesia adalah soal uang.

Direktur Tatadana Consulting Tejasari mengungkapkan, risiko perceraian yang diakibatkan oleh masalah uang sejatinya bisa diminimalisir. Caranya adalah pasangan harus terbuka satu sama lain.

Nah, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dan ditegaskan oleh suami dan istri, terkait masalah uang dan harta dalam pernikahan.

Pertama, masalah siapa pemilik suatu aset atau harta. Bila aset tersebut sudah dimiliki oleh salah satu pihak, baik suami atau istri, sejak sebelum menikah, maka aset tersebut tentu otomatis tetap jadi milik mereka. Hal ini sebaiknya dipertegas dalam perjanjian pranikah.

Bagaimana dengan aset yang dimiliki sesudah menikah? Kalau tidak ingin ada masalah di kemudian hari, terutama bila terjadi perceraian, sebaiknya suami dan istri punya catatan pengeluaran. “Catat setiap kali suami atau istri melakukan pengeluaran untuk bersama,” kata Teja, panggilan akrab Tejasari.

Ambil contoh, setelah menikah, suami dan istri sama-sama mencicil KPR. Catatlah berapa kontribusi pembayaran cicilan masing-masing setiap bulannya. Atau ketika si istri berkontribusi dana dalam renovasi rumah milik suami yang ditinggali bersama, pengeluaran tersebut bisa dicatat.

Istri dan suami bisa mencatatkan pembagian kontribusi tersebut secara hukum dalam postnuptial agreement. Perjanjian ini nantinya akan jadi dasar pembagian harta ketika terjadi perceraian.

Kedua, sebaiknya suami dan istri saling terbuka soal pendapatan masing-masing. Selain bisa menjaga kepercayaan pasangan, dengan mengetahui pendapatan masing-masing, suami dan istri bisa lebih mudah menyusun perencanaan keuangan keluarga. Tentu saja, baik suami maupun istri berhak meminta bagian dari pendapatan masing-masing untuk dipakai sendiri.

Ketiga, sebaiknya suami dan istri mengetahui investasi dan proteksi yang dimiliki pasangannya. Dengan demikian, bila terjadi hal yang tidak diinginkan pada salah satu pihak, maka pihak lainnya bisa mengurus investasi tersebut.

Keempat, beritahukan pasangan bila memiliki utang. Banyak kasus terjadi di mana si istri tidak tahu suami memiliki utang. Saat suami meninggal, istri baru tahu lantaran dikejar-kejar penagih utang. (Kontan)