Sunan Gunung Jati, Wali Songo yang Juga Menjadi Sultan Cirebon

Mentari DP

Penulis

Sunan Gunung Jati.

Intisari-Online.com - Sunan Gunung Jati adalah salah satu dari Wali Songo yang lahir pada tahun 1450 M.

Nama aslnya adalah Syarif Hidayatullah.

Ia adalah putra dari Syarif Abdullah bin Nur Alam bin Jamaluddin Akbar, dari seorang ibu bernama Nyai Rara Santang.

Jamaluddin Akbar kakek buyut dari Syarif Hidayatullah adalah seorang mubaligh besar dari Gujarat, India yang dikenal dengan Syekh Maulana Akbar.

Jadi bisa dibilang diamerupakan keturunan Rasulullah SAW dari jalur Husain bin Ali.

Sama seperti Wali Songo lainnya, perannya juga sangat banyak dalam menyebarkan agama Islam.

Misalnya, dia pernahmengunjungi Prabu Siliwangi, kakeknya di Kerajaan Pajajaran.

Saat itu ia mengajak kakeknya untuk memeluk agama Islam, namun ditolak.

Meskipun demikian sang kakek tidak menghalangi cucunya untuk menyebarkan agama Islam di wilayah Pajajaran.

Setelah dari Pajajaran,dia melanjutkan perjalanan dakwahnya ke wilayah Serang.

Penduduk Serang sudah banyak yang menganut agama Islam, dikarenakan banyak di antara mereka yang sebelumnya pernah bertemu dengan Sunan Gunung Jati di Banten.

Baca Juga: Nama Asli Wali Songo dan Alasan Mereka Diberi Julukan Tersebut

Di wilayah Banten, Sunan Gunung Jati bertemu dengan Sunan Ampel, dan kemudian berguru kepadanya.

Dari Sunan Ampel,dia lalu belajar banyak hal mengenai ajaran Islam, hingga akhirnya ia memutuskan untuk pergi ke Demak bersama dengan Sunan Ampel.

Dan sepulang dari memperdalam ilmu agama di Demak tersebut, Sunan Gunung Jati kembali ke Cirebon.

Di sana dia tidak hanya untuk menyebarkan agama Islam, namun ia diangkat menjadi penguasa Kesultanan Cirebon menggantikan ayah mertuanya Pangeran Cakra Buana.

Ya, dia menjadiSultan Cirebon yang bertahta di tahun 1479 – 1568.

Dalam kedudukannya sebagai Sultan Cirebon, Sunan Gunung Jati membuat kebijakan tentang pajak yang jumlah, jenis, dan besarannya disederhanakan agar tidak memberatkan rakyat.

Selain itu, juga menghentikan tradisi pengiriman pajak kepada kerajaan Pajajaran, yang biasanya diserahkan secara periodik dalam satu tahun.

Keputusan ini merupakan simbol pernyataan berdirinya Kesultanan Cirebon yang berdasarkan pada ajaran Islam.

Baca Juga: Strategi Dakwah Sunan Muria, Tidak Jauh dari Cara Ayahnya Sunan Kalijaga

Artikel Terkait