Penulis
Intisari-Online.com - Imigrasi TV analog ke digital sudah resmi dilakukan di Indonesia.
Dengan adanyaimigrasi TV analog ke digital, maka kini siaran TV analog sudah tidak dilakukan setelah 60 tahun mengudara di Indonesia.
Per 3 November 2022, kini kita akan menggunakan TV digital.
Namun biar Anda tidak salah, ini beberapa fakta terkaitimigrasi TV analog ke digital seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (26/12/2022).
Perbedaan TV analog dan TV digital
Perbedaan TV analog dan TV digital yang paling utama adalah padateknologi sistem penyiaran yang digunakan.
Pada TV digital, sistem penyiaran menggunakantransmisi digital untuk menyiarkan video dan audio.
Mulai dari menggunakan format 16:9 hingga resolusi gambar yang lebih tinggi dibanding TV analog.
Cara menonton siaran TV Digital
Ada cua cara menonton siaran TV digital.
Pertama, Anda harus beralih keperangkat TV digital yang sudah dibekali fitur DVB-T2.
Baca Juga: Rahangnya Hancur Berkeping-keping, Begini Foto RahangEben Byers
Kedua, Anda bisamemasang perangkat STB atau dekoder yang mampu menangkap sinyal digital. Ini dilakukan agar bisa tayang di TV analog.
Tapi apakah semuasmartTV sudah pasti TV digital?
Jawabannya tidak. Tidak semua smartTV bisamendukung siaran siaran TV digital.
Apalagi jika smartTV itu tidak menggunakan fitur DVB-T2.
Hal yang sama berlaku pada LED TV. Tidak semua TV LED bisa menangkapsinyak digital tanpa STB.
Hanya LED TV yang sudah memiliki fitur DVB-T2 yang bisa melakukannya.
Bagaimana cara mendapatkan STB?
Anda jangan khawatir. Ada cara mendapatkan STB dengan mudah. Yaitu denganadanya subsidi STB.
Subsidi STB itu berasal pemerintah IndonesiadanAsosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Tapi subsidi STB ini hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia yang tergolongsebagai Rumah Tangga Miskin (RTM).
Bila Anda termasuk golongan RTM, tapi belum mendapatkan STB, maka Anda bisamendatangi posko bantuan STB yang disediakan Kominfo.
Baca Juga: Mengapa Bangsa Barat Memilih Negara Indonesia Sebagai Negara Jajahan?
Posko sudah tersebar diJabodetabek.
Namun jika Anda tidak tergolong sebagai RTM, maka Anda bisa membeli STB sendiri.
Caranya cukup pergi ketoko elektronik atau membelinya via online.
Baca Juga: Manakah Teori Masuknya Islam di Indonesia yang Paling Kuat?