Analisis Kondisi Sinkronik (Keadaan Masyarakat Indonesia) pada Masa Itu Terhadap Perempuan

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Analisis kondisi sinkronik (keadaan masyarakat Indonesia) pada masa itu terhadap perempuan

Intisari-Online.com - Dapatkah Anda berikan analisis kondisi sinkronik (keadaan masyarakat Indonesia) pada masa itu terhadap perempuan?

Pertanyaan dari'analisis kondisi sinkronik (keadaan masyarakat Indonesia) pada masa itu terhadap perempuan'ada dihalaman 69dalambukuSejarah kelas XdalamKurikulum Merdeka.

Namun sebelum tahuanalisis kondisi sinkronik (keadaan masyarakat Indonesia) pada masa itu terhadap perempuan,Anda perlu tahu bahwa kondisi sinkronik merupakan kondisi yang terjadi di masa tertentu atau terbatas.

Kondisi sinkronik yang dibahas disini yakni situasi di masyarakat terhadap perempuan pada tahun sebelum dan sesudah 1950 an.

Kedudukan perempuan di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat serta tradisi yang berkembang di Indonesia.

Perempuan yang telah menikah akan disebut ibu, hal ini karena melekat erat dengan budaya mengasuh anak di rumah dan juga mengerjakan pekerjaan rumah tangga/domestik.

Walaupun sudah berpendidikan pun budaya tersebut masih tetap melekat pada perempuan.

Pada tahun 1920 – 1940 an, jumlah perempuan yang mengenyam pendidikan mengalami peningkatan.

Walaupun masih tetap berkutat dengan budaya yang telah melekat kuat di masyarakat Indonesia.

Namun banyak perempuan yang sudah mulai aktif di luar rumah, melakukan kegiatan organisasi, agama, sosial, nasionalis serta kepemudaan.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, banyak perempuan yang ikut turut andil dalam mengisi kemerdekaan serta juga ikut berperan penting dalam memajukan kehidupan perempuan dan negara.

Kondisi sinkronik yang dibahas disini yakni situasi di masyarakat terhadap perempuan pada tahun sebelum dan sesudah 1950 an yang menyebutkan bahwa budaya perempuan itu terbatas hanya di seputar pekerjaan rumah tangga, melahirkan serta mengurus anak di rumah.

Sehingga pada tahun 1950 an banyak perempuan yang menyuarakan hak-haknya.

Termasuk hak untuk setara di dalam berumah tangga serta setara dalam berkontribusi di luar rumah, yakni dalam hal pendidikan, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan juga pernikahan.

Baca Juga: Sejarah Kelas X: Jelaskan Keterkaitan Antara Sejarah dan Ilmu Sosial

(*)

Artikel Terkait