Hakim Sarpin Rizaldi Nyatakan Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Ade Sulaeman

Penulis

Hakim Sarpin Rizaldi Nyatakan Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Intisari-Online.com - Putusan praperadilan penetapan Budi Gunawan Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah,” papar Sarpin.

Hakim Sarpin menilai KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan karena kasus tersebut tidak termasuk dalam kualifikasi yang diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Merujuk pada bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi Gunawan, hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, menilai status Budi Gunawan bukanlah seorang penegak hukum maupun penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi.

Selain itu, hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Kemudian, hakim menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.

Seperti diketahui, KPK menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pasal-pasal yang dijeratkan KPK pada Budi Gunawan antara lain Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, Budi Gunawan dapat dikenai hukuman maksimal seumur hidup. (kompas.com)