Penulis
Intisari-Online.com - Penumpang Lion Air terlantar. Ari, 24, salah satunya, terkatung-katung selama tujuh jam di Bandara Soekarno-Hatta lantaran pesawat Lion Air yang hendak dinaikinya mengalami delay. Lebih dari itu, selama tujuh jam menunggu, Ari yang hendak menuju Pekanbaru mengaku tidak mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, jika mengacu pada undang-undang, ada beberapa ketentuan kompensasi yang harus dibayar maskapai jika pesawat delay.
Dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pasal 19 ayat 1, menyatakan:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.
Penumpang sebagai konsumen perlu mengetahui dan memahami bahwa apabila pengangkut karena kesalahannya, terlambat menerbangkan penumpang sesuai dengan yang tertera dalam tiket penerbangan, maka pengangkut wajib memberikan kompensasi kepada penumpang. Sebaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang berbunyi :
1) Keterlambatan antara 30 – 90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan.
2) Keterlambatan antara 90 – 180 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang.
3) Keterlambatan lebih dari 180 menit, maka pengangkut wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
4) Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka pengangkut wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya, apabila tidak dapat dipindahkan ke penerbangan / perusahaan angkutan udara yang lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
5) Apabila penumpang menolak untuk diterbangkan dengan alasan yang tercantum dalam poin 2 – 4, maka pengangkut wajib mengembalikan harga tiket.
Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERMENHUB Nomor 77 Tahun 2011, yang berisi :
b)apabila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di media elektronik bekerjasama dengan pengelola bandar udara.
Mengenai upaya hukum yang dapat penumpang lakukan ialah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Maskapai Penerbangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 BW, yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat kantor pusat maskapai tersebut berlokasi. Namun sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya terlebih dahulu saudara membuat surat peringatan tertulis ataupun somasi kepada Maskapai tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, barulah saudara mengajukan gugatan hukum Maskapai tersebut.