Penumpang Lion Air Terlantar, Inilah Kompensasi yang Harus Dibayar Maskapai Jika Pesawat Delay

Moh Habib Asyhad

Penulis

Penumpang Lion Air Terlantar, Inilah Kompensasi yang Harus Dibayar Maskapai Jika Pesawat Delay

Intisari-Online.com - Penumpang Lion Air terlantar. Ari, 24, salah satunya, terkatung-katung selama tujuh jam di Bandara Soekarno-Hatta lantaran pesawat Lion Air yang hendak dinaikinya mengalami delay. Lebih dari itu, selama tujuh jam menunggu, Ari yang hendak menuju Pekanbaru mengaku tidak mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, jika mengacu pada undang-undang, ada beberapa ketentuan kompensasi yang harus dibayar maskapai jika pesawat delay.

Dalam Undang-Undang No.8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pasal 19 ayat 1, menyatakan:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang / jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya.

Penumpang sebagai konsumen perlu mengetahui dan memahami bahwa apabila pengangkut karena kesalahannya, terlambat menerbangkan penumpang sesuai dengan yang tertera dalam tiket penerbangan, maka pengangkut wajib memberikan kompensasi kepada penumpang. Sebaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang berbunyi :

1) Keterlambatan antara 30 – 90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan.

2) Keterlambatan antara 90 – 180 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang.

3) Keterlambatan lebih dari 180 menit, maka pengangkut wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

4) Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka pengangkut wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya, apabila tidak dapat dipindahkan ke penerbangan / perusahaan angkutan udara yang lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

5) Apabila penumpang menolak untuk diterbangkan dengan alasan yang tercantum dalam poin 2 – 4, maka pengangkut wajib mengembalikan harga tiket.

Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERMENHUB Nomor 77 Tahun 2011, yang berisi :

  1. Keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;
  2. Diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara;
  3. Dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Pada beberapa kondisi seperti disebutkan diatas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat ganti tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman. Dalam hal terjadinya keterlambatan, penumpang biasanya baru mengetahui keterlambatan tersebut secara mendadak. Padahal pemberitahuan keterlambatan tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, karena akan sangat merugikan penumpang sebagai konsumen. Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara juga menyatakan:

  1. setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan niaga berjadwal wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan
  2. pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan:
a) apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara.

b)apabila keterlambatan terjadi sebelum hari keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di media elektronik bekerjasama dengan pengelola bandar udara.

Mengenai upaya hukum yang dapat penumpang lakukan ialah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Maskapai Penerbangan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 BW, yang berbunyi:

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat kantor pusat maskapai tersebut berlokasi. Namun sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya terlebih dahulu saudara membuat surat peringatan tertulis ataupun somasi kepada Maskapai tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, barulah saudara mengajukan gugatan hukum Maskapai tersebut.