Find Us On Social Media :

Lahan Bekas Tambang Batu Akik Ancam Kelestarian Alam dan Keselamatan Warga

By Ade Sulaeman, Senin, 2 Maret 2015 | 18:45 WIB

Lahan Bekas Tambang Batu Akik Ancam Kelestarian Alam dan Keselamatan Warga

Intisari-Online.com - Demi memenuhi kebutuhan pasar batu akik yang amat tinggi, saat ini, proses penambangan lereng dan tebing amat marak dilakukan. Padahal, lahan bekas tambang batu akik mengancam kelestarian alam dan keselamatan warga.

Salah satu ancaman yang muncul adalah terjadinya tanah longsor di lahan bekas penambangan batu akik. Hal ini disebabkan lokasi penggalian batu alam, yang meski tidak luas, namun kerap berada di wilayah yang rentan seperti lereng dan tebing.

“Jika diekslpoitasi berlebihan, rentan terjadi longsor,” tutur Hardian, ahli geologi dari Universitas Triksakti, pada seminar Batu Permata di Jakarta, Sabtu (28/2).

Apalagi, kesadaran masyarakat, dalam hal ini penambang batu akik, cenderung tidak memperdulikan keselamatan, baik dirinya sendiri, maupun lingkungan. Padahal, penggalian batu pada kedalaman tertentu bisa memengaruhi kontur tanah. Akibatnya, tanah mudah ambles ketika hujan atau jika terjadi gempa bumi.

Dengan kenyataan untuk mendapatkan 3 kilogram batu alam, diperlukan penggalian hingga mencapai kedalaman 16-20 meter, sementara jumlah batu akik yang digali kerap mencapai puluhan kilogram, maka terbayang berapa dalam dan luasnya lahan yang digali untuk memperoleh batu akik.

Tiadanya pemulihan lahan bekas tambang batu akik mengancam kelestarian alam dan keselamatan warga. Penggalian dengan pola tertentu di dalam tanah membuat area rawan longsor meluas. "Penggalian seperti terowongan tikus," ujar Hardian seperti dikutip dari kompas.com.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai dampak penggalian besar-besaran. Selain itu, seperti diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sukhyar, pemerintah harus secara tegas melarang penambangan batu akik oleh pihak asing.

Agar lahan bekas tambang batu akik tidak mengancam kelestarian alam dan keselamatan warga.