Penulis
Intisari-Online.com -Pemerintah Australia masih terus berusaha merayu Indonesia untuk menggagalkan hukuman mati Bali Nine. Yang paling mutakhir adalah pengajuan barter tahanan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia. Beragam tanggapan tentu saja muncul terkait wacana yang—meminjam istilah Jaksa Agung HM Prasetyo—dianggap tidak lazim ini.Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun, tahanan-tahanan yang akan dibarter oleh Pemerintah Australia adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandan; ketiganya kapten, mualim, dan teknisi sebuah kapal yang membawa 300 kilogram heroin yang ditangkap di dekat Port Macquarie pada 1998 silam.“Tawaran Pemerintah Australia ini sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa sistem hukum Indonesia tidak mengenal mekanisme tukar-menukar tahanan. “Bukan soal menolak atau tidak menolak, saya hanya mengatakan bahwa kita tidak punya sistem hukum yang mengatur itu.”Sementara itu, Presiden Jokowi, melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, telah meminta Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, untuk mengkaji permintaan barter tahanan Pemerintah Australia itu. Terlepas dari upaya barter tahanan oleh Pemerintah Australia kepada Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri memang diinstruksikan Presiden untuk terlibat dalam pelaksanaan hukuman mati ini. Bagaimana pun juga, eksekusi mati ini tetap akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara yang secara geografis bertetangga ini.